Bidan Buka Praktik Tanpa Izin Diduga Langgar UU Kebidanan

oleh -
Pinang Kota Tangerang
Tempat praktik bidan Nunung tanpa papan nama di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (7/7/2021).

NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Rumah tinggal yang dijadikan tempat praktik Bidan tanpa papan nama, belum mengantongi Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sudah beroperasional di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Praktik bidan tanpa SIPB diduga melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.

Pemilik rumah, Bidan Nunung mengatakan, bahwa rumah tinggal itu nantinya akan dijadikan tempatnya bekerja sebagai bidan dan membantah kalau bangunan itu di sebut Klinik.

“Ya itu kan rumah mau saya renovasi, bukan buat klinik tapi praktik bidan mandiri dan itu hak saya,” katanya Nunung kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Rumah tinggal yang sudah berdiri bertahun-tahun belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Nunung mengaku IMB belum terbit masih dalam proses administrasi.

“Adminstrasinya kan sedang diproses. saya mau buat apa kek terserah saya,” katanya.

Tempat praktik sebelumnya berada di Jalan Haji Risan RT 01RW11, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Nunung menyebutkan, Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) masih dalam proses perpanjangan.

“Kalau yang lagi di bangunan itu kan memang belum buka praktik. Saya masih di kontrakan yang lama. Ya, izinnya saya sedang perpanjang,” ujarnya ketus.

Sementara Kepala Puskesmas Kunciran, dr Darsono membenarkan tempat praktik Bidan Nunung yang sekarang belum memiliki SIPB, katanya masih dalam proses perpanjangan dan mengenai Surat Tanda Registrasi (STRB) akan berakhir pada tahun 2026.

“STRB sampai 15 September 2026, SIPB belum ada, lagi proses perizinan informasi terakhir,” terang dr Darsono.

Dalam UU nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, SIPB tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan
di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di
tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.