Janjian Tawuran di Medsos, 9 Remaja Diamankan Polresta Bandara Soetta

oleh -
Tawuran Bandara Soetta
Kapolres saat menunjukkan barang bukti senjata tajam, Kamis (13/8/2020). Foto: Iwan Halawa

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Janjian tawuran melalui media sosial (medsos) di jalan raya Perimeter Utara pada Selasa (4/8/2020) lalu, 9 remaja diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Para remaja yang menamai diri kelompok jumprit dari SMK di wilayah Kecamatan Teluk Naga dan kelompok Yadika di Jakarta Barat tersebut berhasil diamankan Tim Garuda lantaran aksinya menelan 1 korban luka dibagian lengan akibat sabetan senjata tajam. Sembilan tersangka rata-rata masih dibawah umur berhadil diamankan Polisi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra didampingi Kasat Reskrim Kompol Akhmad Alexander Yurikho Hadi saat menggelar konferensi pers di Taman Integritas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2020) siang.

“Atas kejadian luka serius dibagian lengan (tulang pengupil) yang dialami R (16), 9 orang tersangka berhasil diamankan, 7 diantaranya masih dibawah umur (pelajar). Untuk tersangka pembacokan 3 orang, sedangkan sisanya terkait kepemilikan senjata tajam,” ungkap Kombes Adi Ferdian.

Kapolres mengatakan, selain luka dibagian lengan atas dan bawah, korban juga mengalami luka dibagian kepala dan dada.

“Berdasarkan hasil Rontgen medis, akibat luka dilengan yang mengenai tulang pengumpil, tangan korban tidak lagi dapat dipergunakan secara normal lagi,” jelasnya.

tawuran bandara Soeta

Dalam konferensi pers dengan menghadirkan  dua tersangkaini lantaran yang lainnya masih dibawah umur. Kapolres mengemukan bahwa korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang.

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menyita barang bukti, 6 buah celurit, 1 samurai katana seta 2 unit sepeda motor.

“Dari pengakuan para tersangka, senjata tajam tersebut dibeli melalui situs jual beli online. Karena itu, kami telah bersurat secara resmi kepada Kemenkominfo dan pengelola situs jul beli agar kedepan lebih lagi selektif dalam menerima jasa penjualan senjata tajam,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1952, pasal 170 ayat 2 KUHP serta pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Iwan)

No More Posts Available.

No more pages to load.