Kantor Hukum Marslaw Diresmikan

oleh -

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Grand opening Kantor Hukum Pengacara dan Konsultan Hukum Marslaw pimpinan Sarmilih SH, di halaman Kantor Marslaw Gedung Pasar Bersih, Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Minggu (1/9/2019)

Dalam peresmian kantor Lawyer tersebut Sarmilih SH juga memberikan santunan kepada 300 anak yatim disekitar kelurahan Cengkareng Timur.

Sarmilih mengatakan tujuan didirikannya kantor lawyer ini adalah untuk membantu masyarakat yang terdzolimi yang tidak punya uang untuk menyewa pengacara, supaya keadilan itu merata di negeri ini.

“Saya akan memberikan konsultasi dan bantuan hukum terutama bagi masyarakat yang tidak cukup memiliki dana untuk meyewa pengacara,” ujar Sarmilih

Sarmilih menegaskan tidak akan memandang sikaya dan simiskin, semua akan dilayani dengan baik tanpa diskriminasi.

Sementara pada kesempatan yang sama pengacara senior Ikraman SH berpesan agar Marslaw dalam memberikan pelayanan hukum tidak memandang antara kaya dan miskin. Semua harus dilayani dengan pelayanan yang sama, selagi mereka memberikan kepercayaan hukum kepada Marslaw.

“Sebagai kantor hukum legal, saya berpesan agar Marslaw ini dikelola dengan manajemen yang profesional, jangan asal-asalan,” harap Ikraman.

Sementara itu, tokoh masyarakat yang juga menjabat sebagai Lurah Tamansari Risan H Mustar mengapresiasi dibukanya kantor hukum Marslaw yang notebannya adalah pemuda dan putra asli daerah Cengkareng.

“Ini adalah sebagai contoh barometer bahwa didaerah kami ada pemuda bertumbuh sebagai pelayan hukum untuk masyarakat,” ujar Risan.

Sebagai aparatur pemerintah, Risan sangat mendukung dengan berdirinya kantor hukum diwilayah Cengkareng. Ini sebagai bukti bahwa putra daerah juga mampu memberikan kontribusinya dibidang hukum. Hal ini agar, masyarakat khususnya warga Cengkareng, memahami persoalan hukum, bahwa hukum adalah milik semua golongan.

“Dengan adanya Marslaw ini masyarakat biasa, bisa berkonsultasi soal hukum, tanpa takut harus memikirkan anggaran,” pungkasnya. (Budi B)

No More Posts Available.

No more pages to load.