Kantor Ormas PP di Kota Tangerang Digerebek Polisi

oleh -
Penggerebekan

NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek markas organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Jalan Borobudur, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Penggerebekan tersebut lantaran kerap dijadikan sarang narkoba dan minuman keras (miras).

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, dari tempat tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial YIR (43) yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba berjenis sabu.

“Dari hasil penggerebekan anggota menemukan alat hisap sabu yang baru saja selesai digunakan tersangka. Selain itu, ratusan botol miras berbagai merk di lokasi,” ujarnya. Kamis (1/4/2021).

Pratomo menjelaskan, pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana di posko itu sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras.

“Dari hasil keterangan YIR ia mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM yang kini sedang dalam pengejaran,” katanya.

Pratomo menuturkan, setelah dilakukan penggeledahan dari dalam mobil yang ada dilokasi bernomer polisi B 1847 CUE ditemukan ratusan botol miras yang diduga memang di perjual belikan di markas ormas ini.

“Kami temukan 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian 9 Dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput,” ucapnya.

Pratomo menambahkan, tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“YIR dijerat Pasal 112 ayat (1) undang undang nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Perda Kota Tangerang nomer 7 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras dengan ancaman hukumannya penjara 5 hingga 20 tahun,” tukasnya. (Iwan/hym)

No More Posts Available.

No more pages to load.