Kasat Reskrim Membenarkan Pegawai BPBD Kota Tangerang Diamankan

oleh -
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin, SH,S.IK,MH. Foto: Iwan Halawa

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Terkait oknum pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang berinisial DR berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersandung kasus hukum dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin.

“Benar mas, saat ini DR sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan untuk di mintai keterangan di Mapolres,” ujar Burhanuddin saat di konfirmasi Nasionalnews.id. Jum’at (19/6/2020) pagi.

DR yang merupakan staff Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kota Tangerang itu diamankan atas dugaan kasus penipuan uang pungutan liar terhadap calon Tenaga Harian Lepas (THL) yang dijanjikan akan bekerja sebagai pegawai.

“DR diamankan atas laporan 3 orang korban yang dijanjikan akan bekerja di BPBD Kota Tangerang dengan nilai kerugian Rp 80 juta,” Jelasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, korban dari oknum DR  sudah puluhan orang lantaran aksi penipuan dengan iming-iming dijanjikan akan bekerja sebagai pegawai THL dan sudah berjalan kurang lebih 2 tahun.

“Korban sudah puluhan orang dan disinyalir sudah meraup keuntungan dari modus iming-iming bisa memasukkan menjadi pegawai THL tersebut sudah ratusan juta rupiah,” beber Burhanuddin.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, oknum DR dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman  maksimal 4 tahun penjara. (Iwan)

No More Posts Available.

No more pages to load.