Kejari Lamongan Gelar Rapat Capaian Kinerja 2023

oleh -
img 20231229 wa0192

NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Percapaian Kejaksaan Negeri Lamongan sepanjang tahun 2023 adalah untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai salah satu instansi penegak hukum yang mengusung penegakan hukum humanis dan modern. Jumat (29/12/2023).

Kajari Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel MHD Fadly Arby menjelaskan, capaian kinerja masing-masing bidang pada Kejaksaan Negeri Lamongan, sebagai berikut.

“Pada bidang Pembinaan selama kurun waktu tahun 2023, realisasi setoran PNBP sejumlah Rp. 647.031.760,- dari target Rp. 617.480.000,-. Setoran PNBP tersebut berasal dari :
Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana lainnya, Pendapatan Biaya Perkara, Pendapatan Penjualan Barang Rampasan, Pendapatan Uang SItaan Tindak Pidana lainnya yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan.

“Pada bidang Intelijen melakukan pengamanan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dengan membentuk Posko Pemilu 2024 di Kejaksaan Negeri Lamongan, optimalisasi pelayanan hukum di Masyarakat dengan melakukan Program Jaksa Masuk Sekolah dan Program Jaksa Masuk Pesantren di beberapa Sekolah dan Pesantren yang ada di Kabupaten Lamongan, ujarnya.

Masih kata Fadly, Program Jaksa Menyapa yang kegiatan disiarkan di Radio Suara Lamongan dengan tema “Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice”.

“Penyuluhan hukum juga dilakukan di beberapa kecamatan di Kabupaten Lamongan dan juga melakukan pengawasan aliran kepercayaan Masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan dengan mengadakan 2 kali pertemuan dengan para penghayat Aliran Kepercayaan.

“Kejaksaan Negeri Lamongan juga melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis di 5 Proyeks Strategis Kabupaten Lamongan yaitu, 4 pembangunan Jamula dan 1 Pembanguan Rumah Sakit Brondong,”kata Fadly.

Faddly menambahkan, Bidang Tindak Pidana Umum mencatat selama tahun 2023, telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelesaian perkara secara restorative justice sebanyak 5 (lima) perkara.

“Bahwa atas 5 (lima) perkara tersebut didominasi oleh perkara kekerasan, dan selama tahun 2023, terdapat beberapa perkara yang menarik perhatian publik diantaranya perkara pembunuhan berencana di wilayah Dateng Kecamatan Laren Kab Lamongan serta penganiayaan terhadap personel TNI AL di wilayah Babat dimana seluruh perkara tersebut telah selesai dilaksanakan penuntutan.

“Selama tahun 2023, Kejari Lamongan telah berpartisipasi dalam berbagai sosialisasi maupun diskusi dengan berbagai stakeholder terkait dengan pelaksanaan kampanye menuju pemilu tahun 2024. Proyeksi tahun 2024, Bidang Pidum akan memfokuskan pada penanganan tindak pidana pemilu sebagai tindaklanjut Kejari Lamongan merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan.

Lanjut Fadly, Pada bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi, salah satunya pada Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi tahun 2021 – 2022 dalam tahap penyidikan. Pada tahun ini bidang Pidsus juga melakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp. 582.257.352,-.

“Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) pada tahun 2023 telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan beberapa instansi baik Pemerintaha Daerah Kabupaten Lamongan, OPD, RSUD, BUMD, BUMN dan beberapa Pemerintahan Kecamatan dan Desa.

“Bidang DATUN juga telah menerima Surat Kuasa Khusus (Non Litigasi) sejumlah 7 SKK dan melakukan pelayanan hukum gratis di Pemerintah Daerah, Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Desa, BUMN, BUMD dan Masyarakat di Kabupaten Lamongan.

“Pada tahun 2023 Bidang DATUN telah melakukan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan (PPH) sebesar Rp. 347.857.000,- dengan rincian : Perumda BPR Bank Daerah Lamongan sebesar Rp. 335.000.000,- dan Bapenda Kabupaten Lamongan sebesar Rp. 12.857.000,-,” tuturnya.

Fadly juga menambahkan, Pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan disebut juga dengan bidang PB3R telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap (Incraht) sebanyak 2 kali, yaitu pada bulan Maret 2023, yang dimusnahkan.

Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Pill Dobel L, Handphone, Timbangan Digital, Pupuk Palsu, Pil Ekstasi, Ganja, Rokok tanpa pita cukai; dan pada bulan November 2023, yang dimusnahkan :

“Sabu-sabu, Pill Dobel L, Handphone, Timbangan digital, Miras, Ganja, Pil Logo Y, Pil Campuran. Penyelesaian barang bukti yang disetorkan menjadi PNBP, yaitu :

“Barang rampasan berupa uang sejumlah Rp. 30.934.067,- dan hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp. 21.620.000,- yang berupa Handphone, Motor, Gerobak, Ayam, Mobil Truck Mitsubishi, Sepeda Motor dan Golok,” tegasnya.

(Sholi/Nifta)

No More Posts Available.

No more pages to load.