Keluarga Pasien akan Perkarakan Pelayanan RSU Kabupaten Tangerang

oleh -
oleh
rsu kabupaten tangerang

NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Keluarga pasien akan perkarakan Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang yang tidak mengedepankan tindakan penyelamatan korban kecelakaan lalulintas Gusti Puja Kurnia (28) yang banyak mengeluarkan darah. Pasalnya, pihak RSU menolak memberikan pertolongan pada pasien gawat darurat tanpa menyertakan hasil swab tes PCR, dengan dalih peraturan baru.

Keluarga pasien, Supriyanta menegaskan, seharusnya dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, Semua RS Wajib Layani Pasien Gawat Darurat. Hal itu ditegaskan di dalam Undang Undang nomor 36 tentang Kesehatan, UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien serta UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Saya akan perkarakan pelayanan RSU Kabupaten Tangerang tidak memberikan tindakan medis untuk menyelamatkan adik yang dalam keadaan kritis banyak mengeluarkan darah akibat kecelakaan lalulintas di wilayah Perumnas Tangerang,” kata Supriyanta kepada Nasional News, Jumat (12/2/2021).

Ia sangat menyesalkan pihak RSU tak memberikan tindakan, harusnya dalam keadaan darurat penyelamatan nyawa manusia lebih penting, malah mengedepankan aturan RSU Kabupaten Tangerang yang harus ada keterangan hasil swab tes PCR dan buktinya ketika di RSUD Kota Tangerang langsung ditangani.

“Saya baru menyadari, bahwa di RSU itu milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dan punya laboraturium, anehnya kenapa pasien disuruh tes swab PCR di klinik depan RSU Kabupaten Tangerang. Apalagi pasien warga Kabupaten Tangerang dia punya hak untuk mendapat pelayanan kesehatan sebagai warga Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Baca juga : RSU Kabupaten Tangerang, Diduga Tolak Tangani Korban Tabrak Lari

Menurutnya, ketika pasien korban kecelakaan lalulintas dibawa RSUD Kota Tangerang, langsung diterima di IGD mendapat perawatan intensif tanpa syarat mencamtumkan hasil swab tes Covid-19 dan tidak melihat pasien warga Kota atau Kabupaten Tangerang, menjalakan kewajibannya sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Bila yang kecelakaan itu anak presiden atau bupati, apakah berani dibiarkan saja dan disuruh swab tes PCR di klinik depan RSU Kabupaten, bisa keburu mati pasiennya,” sindirnya.

Supriyanta menambahkan, masalah ini sudah dikonsultasikan ke lembaga bantuan hukum (LBH) dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), sementara ini fokus mengurus laporan kecelakaan lalulintas dan fokus mengurus pasien yang patah rahangnya sedang dirawat di RSUD Kota Tangerang.

“Perkara itu munkin nanti saya lanjutkan, sementara ini kita masih sibuk fokus ngurusin adik saya, karena rahangnya patah mau dioperasi sekalian ngurus laporan polisi kecelakaan kemarin,” tandasnya. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.