NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Tragedi Kejahatan Seksual terhadap anak terulang lagi. Seorang anak perempuan berusia 10 tahun menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang tak dikenal di Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait mendesak Polres Bogor untuk segera menyingkap Tabir Kejahatan Seksual ini dan mendorong semua anggota masyarakat dan orangtua untuk mewaspadai para predator kejahatan seksual yang berkeliaran.
“Ini harus diwaspadai, karena predator predator kejahatan seksual Anak sedang berkeliaran disekitar kita, harus waspada,” ujar Arist di kantornya di bilangan Jakarta Timur, Jumat (30/08/2019).
Arist mengatakan, informasi yang didapat, korban awalnya sedang asik bermain di dekat sekolahnya lalu diajak seorang pria tidak dikenal untuk menunjukkan alamat, namun ditengah perjalanan pria itu malah membawa korban ke rumah kosong dan memperkosanya.
“Belum diketahui secara detail peristiwa tersebut terjadi, karena Polisi saat ini tengah memproses kasus ini,” jelasnya.
Untuk memberikan perlindungan bagi korban, Arist meminta masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan video tersebut
“saya minta tidak perlu ada lagi yang menyebar video tersebut karena penyebaran itu juga dilarang oleh undang-undang Perlindungan Anak,” imbaunya.
Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa akibat tersebarnya video tersebut korban akan terkena dampak psikologis. Tak hanya anak, saja, keluarganya pun menjadi korban dan ikut terkena dampak karena itu akan membuat viktimisasi dan membuat derita korban terus berkelanjutan serta indentitasnya menjadi terbuka dan secara Psikologis tentunya akan mempengaruhi pula terhadap perkembangan psikologis anak.
“Kondisi korban saat ini semakin baik karena sudah di tangani sesuai dengan prosedur. Korban telah didampingi psychiater, dan Psikologi yang disiapkan Pemerintah Daerah Polres Bogor,” ucapnya
Ariet juga menjelaskan, bersesuaian dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas kejahatan seksual ini, pelaku dapat diancam dengan kurungan minimal pidana penjara 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau dapat didenda Rp. 100.000. 000 serta diancam pidana prnjara seumur hidup.
“Demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak sangat percaya dengan kemampuan Polres Bogor dan jajarannya untuk segera menyingkap Tabir kejahatan seksual ini. Demikian juga Komnas Perlindungan Anak
meminta pelaku segera menyerahkan diri untuk bertanggungjawab secara hukum sesuai dengan perbuatannya,” tambahnya.
Sementara Kapolres Bogor AKP Andi Muhamad Diky mengatakan, menurut keterangan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan anak (UNIT PPA) Polres Bogor sudah memeriksa 5 orang saksi terkait kasus viral dugaan pemerkosaan bocah di Gunung Putri Bogor tersebut, namun untuk pelakunya Polisi masih memerlukan pencarian.
“Dengan kejadian tersebut Unit PPA sudah memeriksa 5 orang saksi, kata Kapolres, Jumat (30/8/2019)
Dicky menjelaskan korban saat ini sudah ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bogor untuk memulihkan kondisi psikis korban.
“Sedangkan untuk pelaku, sementara diketahui berjumlah 1 orang. Polres Bogor masih tetap mencari pelakunya. Diharapkan dalam waktu dekat pelaku akan segera tertangkap,” pungkasnya.
(Budi B)