Kurir Narkoba Dibekuk Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Tembakau Gorila

oleh -
oleh
satnarkoba polres tangsel

NASIONALNEWS.ID TANGERANG SELATAN – Satnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk kurir Narkoba jenis Tembakau Gorila. Jasa kurir puluhan juta rupiah kandas didapatkan tersangka dan terancam hukuman mati.

Wakapolres Tangsel, Kompol Lali Hedein Hanggara mengatakan, seorang kurir jasa antar Narkoba sekali antar mendapatkan uang puluhan juta rupiah, berhasil digagalkan lantaran bisnis barang haram tersebut terbongkar.

“Dari satu kilogram pengiriman apabila berhasil pelaku dijanjikan upah sebesar 75 juta Rupiah. Atas perbuatannya, tersangka diancam maksimal hukuman mati,” kata wakapolres Kompol Lali Hedein Hanggara saat mengelar pers reeles di halaman Mapolres Tangsel, Rabu (22/9/2021).

Menurutnya, terbongkarnya peredaran barang haram tersebut, berawal dari penggerebegan gudang penyimpanan bahan baku narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Bogor diungkap jajaran Polres Tangsel. Dari hasil proses pendalaman, terungkap jaringan antar provinsi produsen tembakau sintetis yang pabriknya tersebar di sejumlah wilayah, salah satunya wilayah Kota Tangsel.

“Jaringan tersebut sudah memiliki cakupan wilayah peredaran yang cukup luas. Mulai dari pulau Jawa hingga ke wilayah Sulawesi. Dalam mengedarkan barang haram tersebut, para pelaku memiliki cara peredaran yang terbilang cukup unik. Seolah-olah ini merupakan pakan burung. Jadi ini dikemas sedemikian rupa menjadi pakan burung,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma menuturkan, bahwa pelaku memanfaatkan media sosial (medsos) untuk memasarkan barang haram tersebut.

“Sama seperti pengungkapan sebelumnya, karena mereka satu jaringan. Dia tetap sama menggunakan media sosial Instagram,” jelasnya.

Dikatakannya, dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan hingga belasan tersangka dan menyita barang bukti.

“Sembilan orang tersangka berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, RH, VC dan PR diringkus Jajaran Polres Tangerang Selatan dalam pengungkapan pertama di pabrik berkedok apartemen di Tangsel. Sedangkan WH, AN, GL dan ER ditangkap di gudang penyimpanan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor dalam pengungkapan selanjutnya,” terangnya.

Amantha menambahkan, dari para tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti serbuk basah warna kuning (Bibit Sintetis Gorila) mengandung narkotika jenis (MDMB 4EN PINACA) dengan berat brutto keseluruhan 24.410 gram, satu paket narkotika jenis sabu berat 0,4 gram, tiga buah timbangan digital, dua bungkus serbuk warna putih, dua botol alcohol, makanan burung, plastik klip, satu bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis extacy berwarna abu abu sebanyak 500 butir, lima bungkus besar dan dua di dalam toples berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5.382 gram, lima plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 77,37 gram.

“Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diancam dengan hukuman mati dan disangkakan pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 (1) subsider 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.