Langgar Aturan, ASKT Minta DPRD Sidak Bangunan Kavling DPR

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Maraknya pelanggaran aturan pada proses izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Kavling DPR, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh dan Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Salahsatunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Aliansi Sosial Kontrol Tangerang (ASKT).

Menurut Koordinator ASKT, Saipul Basri, dalam kurun waktu beberapa tahun, pembangunan gedung, pabrik dan gudang industri di kawasan Kavling DPRD kian marak.

Dia memastikan bahwa keberadaan bangunan itu banyak yang menyalahi aturan, bahkan pelanggaran itu seolah dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Tangerang.

Selain tidak mentaati proses adminstrasi perizinan, aktivitas pembangunan gedung, pabrik dan gudang industri di lokasi itu juga disinyalir menyalahi aturan peruntukan.

“Hasil pantauan kami, selain ada yang belum memiliki IMB, pembangunan gedung, pabrik dan gudang industri di kavling DPR, kami duga sebagian besar menyalahi peruntukan. Masa gudang, izinnya ruko dan kantor. Itu kan salah,” ujar Marsel, Minggu (27/10/2019).

Berdasarkan hal itu, kata Marsel, pihaknya telah melayangkan surat kepada DPRD Kota Tangerang, bersama instansi terkait yaitu, Satpol PP, Dinas Perkim dan BPMPTSP untuk melakukan tindakan tegas penertiban bangunan di kawasan Kavling DPR.

“Kami minta dewan turun ke lokasi bersama instansi terkait. Surat laporan sudah kami layangkan, kita tunggu saja tindakan tegas pemerintah, kami juga mensinyalir ada oknum petugas yang bermain dalam proses izin di lokasi tersebut,” kata pria yang juga aktivis di Lembaga Patriot Nasional (Patron) Indonesia.

Langgar IMB
Surat dari Aliansi Sosial Kontrol Tangerang yang ditandatangani oleh Andi Lala (Forwat) dan Saipul Basri (Patron) dilayangkan ke Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo untuk melakukan sidak Kavling DPR.

Koordinator ASKT lainnya yaitu, Andi Lala berpendapat, bahwa sebagai kontrol sosial, pihaknya telah melakukan pembuktian bahwa beberapa investasi di kawasan itu telah melanggar aturan. Bahkan menurut hasil investigasi di lapangan, pihaknya menduga banyak bangunan yang menyalahi peruntukan dan tanpa dilengkapi IMB.

“Sebelumnya, setelah diberitakan, petugas Satpol PP telah menyegel beberapa bangunan yang tidak beriizin. Saya kira pemerintah harus melakukan kontrol dan pengawasan yang ketat, sehingga investasi yang diharapkan untuk peningkatan kas daerah bisa maksimal. Jangan sampai semangat perubahan tata ruang di wilayah itu jadi kepentingan semata,” jelas Andi Lala yang juga Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT).

Sebagai peran serta masyarakat, kata Andi, pihaknya, bersama pemerintah Kota Tangerang akan melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengawal persoalan tersebut.

Dalam surat laporan ASKT yang di tanda tanganinya, Andi menduga pembangunan di kawasan Kavling DPR telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Semua ada ketentuannya dan aturannya.Ya, jangan asal bangun. Pemerintah harus bisa bersinergi dan pembangunan harus berdampak positif bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” katanya.

Sementara terkait laporan tersebut, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menanggapi positif aduan masyarakat itu. Pihaknya, akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kita selaku wakil rakyat akan menindaklanjuti laporan masyarakat itu,” imbuhnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra, dirinya menegaskan akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait.
“Terimaksih atas laporannya, kita akan koordinasi dan memastikan ke lokasi itu,” tegasnya mantan Camat Tangerang itu. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.