Langgar GSB Bangunan JCo Donuts Disegel Satpol PP Tangsel

oleh -
https://m.jcodonuts.com/
Pembangunan gedung 7 lantai milik PT Talkindo Selaksa Anugrah (J.Co donuts & Bread Talk) komplek pergudangan Taman Tekno blok D2 Kecamatan Setu Kota Tangsel, karena melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) Disegel Satpol PP Kota Tangsel, Selasa (7/9/2021).

NASIONALNEWS.ID TANGERANG SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel bangunan perusahaan terkenal JCo Donuts & Bread Talk, Selasa (7/9/2021). Pembangunan gedung 7 lantai milik PT Talkindo Selaksa Anugrah di komplek pergudangan Taman Tekno blok D2 Kecamatan Setu Kota Tangsel, karena melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Pelaksana Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Tangsel, Suherman yang ikut dalam proses penyegelan, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa bangunan tersebut disegel karena bangunan 7 lantai tersebut dinilai telah menyalahi aturan dan mendapat komplain dari pemilik sekitar bangunan.

“GSBnya mepet ke tanah pabrik lain, harusnyakan 2 meter, kalau induknya sih betul, pas pengecekan kanopinya itu ada karyawan juga dan buat Ac mepet ke pabrik lain,” ungkap Suherman kepada Nasional News melalui telepon selularnya, Kamis (9/9/2021).

Lanjutnya, meski sudah dipanggil beberapa kali dan dilakukan mediasi dengan pemilik bangunan sekitar, sampai saat ini pemilik bangunan JCo Donuts masih bersikeras dengan bangunan yang melanggar aturan.

“Sudah dipanggil beberapa kali, di lakukan mediasi, gelar perkara sampai saya panggil dari PTSP bahwa itu bersalah, malah dia minta pernyataan dari PTSP bahwa apa yang mereka kerjakan itu melanggar, ya sudah akhirnya kita buatkan,” terangnya.

Menurutnya, pemilik bangunan masih bersikeras dan setelah jelas kesalahannya, akhirnya pihak Satpol PP Kota Tangsel menindak tegas dengan menyegel bangunan tersebut.

“Bangunan kita segel, tidak boleh ada pengerjaan, dulu sebelum ada perubahan bagian bangunan yang melanggar,” tandanya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.