Lapas Kelas IIA Serang Gagalkan Peredaran Narkoba

oleh -
e1e7d8b2 770e 4db2 abc6 eddf5945e116

NASIONALNEWS.ID SERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan obat (Narkoba). Upaya penyelundupan dengan modus lempar plastik ke dalam Lapas dipergoki petugas.

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita mengatakan, modus penyelundupan terjadi melalui pelemparan kedalam Lapas. Kejadian tersebut berawal dari kecurigaan petugas piket setelah mendengar adanya suara benda jatuh.

“Petugas yang curiga dengan suara tersebut, langsung memeriksa lokasi sumber suara dan ditemukan adanya bungkusan yang di lakban hitam,” jelas Heri, Minggu (26/12/2021).

Lanjut Heri,  kemudian petugas memeriksa barang tersebut dan berkordinasi dengan Staf KPLP untuk membuka bungkusan tersebut. Setelah diperiksa barang yang diduga adalah Narkoba, selanjutnya petugas piket melaporkan secara berjenjang kepada KPLP dan Kalapas.

4fcf9ec8 0ec3 4c80 a0c0 f4505bfb98c2

“Kita seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Serang berkomitmen penuh untuk tidak main-main dengan Narkoba, siapapun yang mencoba memasukan narkoba kedalam Lapas akan kami tindak tegas sesuai Peraturan yang Berlaku,” ujar Heri Kusrita.

Sementara Masjuno Kepala Divisi Pemasyarakatan mengatakan, ini salah satu bentuk dan upaya kita untuk terus berantas Narkoba.

“Tentu peristiwa semacam ini kita jadikan sebagai indikator bahwa upaya penyelundupan narkoba itu masih ada. Selalu dan akan selalu mencari celah untuk memasukan narkoba ke dalam lapas. Upaya deteksi dini akan terus kita tingkatkan. Kepada jajaran kami ingatkan selalu agar selalu melaksanakan mitigasi lapangan dan mengenal titik strategis yang di sinyalir menjadi celah masuknya barang-barang terlarang,” ujar Masjuno.

Selanjutnya Lapas Kelas IIA Serang menyerahkan barang bukti yang ditemukan kepada Sat Narkoba Polres Serang Kota. Barang bukti tersebut diserahkan Kalapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita kepada Kanit I Idik, Ipda Hadyan Hawari yang disaksikan langsung Kepala Divisi Pemasyaraktan untuk dapat di proses lebih lanjut. (Choki)

No More Posts Available.

No more pages to load.