LBH Keadilan Minta Komisi Kejaksaan Periksa JPU Kejari Pandeglang

oleh -
oleh
jpu kejari pandeglang

NASIONALNEWS ID KABUPATEN PANDEGLANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan meminta Jaksa Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa Vonis ringan terhadap pelaku asusila Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dan melakukan banding terhadap vonis ringan tersebut.

Advokat Publik LBH Keadilan, Yelizza Umami menyampaikan, bahwa Pengadilan Negeri Pandeglang pada 21 Juni 2023 telah memutus terdakwa Yangto Anggota DPRD Pandeglang Fraksi Nasdem bersalah dalam kasus Asusila dengan pidana penjara selama 5 bulan.

“LBH Keadilan berpandangan vonis ringan ini terdapat andil besar dari Jaksa Penuntut Umum yang nampak tidak serius karena hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan berdasarkan pasal 281 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan dalam alternatif kedua, padahal ancaman dalam pasal tersebut yakni maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Yelizza dalam rilis yang disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kamis (22/6/2023).

LBH keadilan menyayangkan sikap Hakim yang memutuskan hukuman tersebut, padahal hakim memiliki kewenangan untuk memutus hukuman yang lebih berat lagi.

“LBH Keadilan mengecam vonis ringan tersebut, Hakim sesungguhnya memiliki kewenangan penuh untuk memvonis melebihi apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun sayangnya tidak dilakukan oleh Majelis Hakim,” keluhnya.

Menurutnya, berdasarkan catatan Komnas Perempuan terdapat ratusan tindak kejahatan terhadap perempuan sepanjang tahun 2022.

“Angka kekerasan terhadap perempuan berdasarkan catatan Komnas Perempuan tahun 2022 terdapat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2022, yang berarti setiap harinya terdapat lebih dari 1000 orang korban kekerasan terhadap perempuan,” bebernya.

Atas putusan tersebut, LBH keadilan meminta kepada Jaksa Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI untuk meninjau dan memeriksa JPU Kejari Pandeglang serta mengambil alih penanganan kasus pencabulan tersebut.

“LBH Keadilan berharap Jaksa Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa yang menangani perkara ini. Jaksa Agung segera mengambil alih penanganan perkara tersebut dan kemudian mengajukan banding atas vonis ringan tersebut” pungkasnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.