Oknum Security Hotel Bamboo Inn Ditangkap Polisi

oleh -
Img 20201225 Wa0065

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Oknum Security Hotel Bamboo Inn berinisial AB tersangka yang telah melakukan pemukulan dengan benda tumpul terhadap dokter cantik Ranisa Larasi diamankan Unit Jatanras bersama Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes pol Audie Latuheru mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka AB. Tersangka memang awal sudah ada niat, saat pertama kali melihat korban.

“Tersangka ini suka dengan korban, kemudian korban diikuti sampai ke atap hotel dengan niat memerkosa korban,” ujar Audie saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 24 Desember 2020.

Audie menambahkan, saat itu korban sadar akan niat tersangka, melihat tersangka yang mulai bertindak senonoh, korban memberikan perlawanan.

“Saat korban berontak, tersangka memukulkan kunci Inggris yang di arahkan ke kepala korban. Kepala korban dipukul sebagai 9 kali “ ujarnya.

“Tersangka diamankan kurang dari 12 jam, setelah kejadian tersebut. Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mendapati barang bukti kunci Inggris yang sebelumnya sempat dibuang tersangka,” jelasnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan,
pihaknya yang mendapatkan informasi itu langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Olah TKP itu dipimpin langsung oleh Kanit Kriminal Umum AKP Dimitri Mahendra, Kasubnit Jatanras Ipda Rizki Ali dan juga Kanit Resmob Iptu Avrilendi.

“Lalu dibuat timsus. Kanit Umum dan Kanit Resmob langsung olah TKP. Disana kami dapat petunjuk CCTV, alat pemukul (kunci inggris), ruang dengan bercak darah,” ujarnya

Dari keterangan tersangka, lanjut Arsya, bahwa tersangka ini memang sudah berniat melakukan kejahatan saat korban datang di lokasi. Apalagi, saat itu kondisi hotel masih sepi dari lalu lalang pengunjung maupun security lain.

“Memang tersangka sudah memiliki niat buruk. Sehingga sebelum mengajak korban ke lantai 6, tersangka masuk ke ruang engineering untuk ambil kunci inggris,” ungkap dia.

“Di lift tersangka sempat melecehkan korban, tapi ditepis dan tersangka kalap langsung pukul dengan tangan kosong. Kemudian di lantai 6 korban ditarik dan hendak diperkosa.Tapi sebelumnya tersangka meminta uang Rp 500 ribu, kemudian korban menyerahkan dompet dan isinya hanya Rp, 150 ribu,” tutur dia.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.