Pencabutan Laporan Oknum DPRD Aniaya Istri Disoal LPK-RI

oleh -
Dituduh Selingkuh Suami Aniaya Istri Siri

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pencabutan berkas dugaan penganiayaan di polres metro tangerang kota yang disinyalir dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang disoal Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Cabang Kota Tangerang.

Mustain Bilal Ma’arap Sekretaris LPK RI kepada wartawan menuturkan, dugaan tindak pidana kekerasan yang disinyalir dilakukan oleh Kris Indra Wijaya yang tercatat sebagai kader Partai Nasdem tersebut harus tetap berjalan dan tidak dibenarkan untuk dihentikan.

Hal tersebut dinilai perlu lantaran untuk dugaan tindak pidana kekerasan tidak memerlukan delik aduan sebagai landasan bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang sebelumnya telah berjalan.

“Proses damai boleh saja, namun proses hukum harus terus berjalan karna selama ini yang dipersepsikan oleh penyidik adalah delik aduan, padahal kalau kita kaji lebih dalam itu delik biasa terlebih status pernikahan korban dan terlapor tidak tercatat di kantor urusan agama,” jelas Mustain kepada wartawan, Jum’at (29/5/2020).

“Kan sudah diberikan penjelasan sebelumnya kepada penyidik bahwa sudah terjadi tindak kekerasan yang korbannya seorang perempuan dan ini menyangkut kekerasan fisik yang menyebabkan luka,” tuturnya.

Ia menilai, tindak pidana kekerasan tidak dibenarkan dari sisi hukum terlebih kekerasaan tersebut disinyalir dilakukan oleh wakil rakyat yang tentunya akan menjadi contoh buruk bagi masyrakat.

“Dia itu di komisi tiga, membidangi dan melakukan pembahasan segi hukum masa dia sendiri yang melanggar hukum,” jelas Mustain.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin SH,SIK membenarkan pencabutan tersebut.

“Iya sudah dicabut sama pelapor, istrinya tidak mau proses gimana kita mau kita proses ,”singkat Burhanuddin kepada wartawan.

Sebelumnya, Chris Indra Wijaya, anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan telah melakukan upaya perdamaian dengan istri keduanya, Yanah Apriyanti.

Untuk diketahui, politikus Partai Nasdem itu dipolisikan oleh istri keduanya pada, Jumat (8/5/2020), lantaran dugaan penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP TBL/B/398/V/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota, kasus penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang itu mengaku kini telah berdamai dengan istri keduanya, Yanah Apriyanti (40). (wan/yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.