Pencurian di Pusat Gadai Indonesia Batuceper Diungkap Polisi

oleh -
Pengungkapan Kasus Pencurian
Kapolres didampingi Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti, Selasa (25/8/2020). Foto: Iwan Halawa

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pencurian disertai kekerasan yang terjadi di Pusat Gadai Indonesia, Jalan Maulana Hasanudin Kelurahan Porisgaga Kecamatan Batuceper Kota Tangerang pada Kamis (20/8/2020) kemarin berhasil diungkap jajaran Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.

Tak butuh waktu lama, pencurian yang sempat viral tersebut berhasil diungkap tim gabungan dari unit Resmob dan unit Reskrim Polsek Batuceper dalam tiga hari saja.

“Tersangka inisial AB (28) berhasil diamankan tim gabungan di daerah Kronjo Kabupaten Tangerang berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” Ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto kepada wartawan, Selasa (25/8) siang.

Kejahatan yang dilakukan AB tersebut dilakukan dengan cara berpura-pura sebagai teknisi utusan dari kantor pusat untuk memasang alarm di gudang.

“Saat di dalam gudang, tersangka melakukan niat jahatnya dengan menodongkan pisau dan senjata api mainan kepada karyawan lalu mengunci kedalam gudang. Setelah itu itu AB menggasak beberapa Handphone berbagai merk dan laptop kemudian pergi meninggalkan lokasi,” beber Sugeng.

pengungkapan kasus pencurian
Kasat Reskrim AKBP Burhanuddin dan Kapolsek Batuceper Kompol Wahyudi saat introgasi tersangka AB.

Lebih jauh Kapolres mengungkap, tersangka merupakan mantan karyawan di PT Pusat Gadai Indonesia yang mengaku sakit hati, sehingga melakukan kejahatan tersebu.

“Motif tersangka berdasarkan keterangan saat diintrogasi melakukan hal tersebut karena sakit hati. Karena saat menjadi karyawan meminjam uang tidak diberikan pihak perusahaan,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisan berhasil menyita barang bukti sebilah pisau, handuk, 1 unit printer, 5 unit handphone berbagai merk, laptop serta 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

“Tersangka saat ini diamankan di mapolsek Batuceper dan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (Iwan)

No More Posts Available.

No more pages to load.