Pengacara Konsumen BSI Ancam Laporkan PT BH ke Penegak Hukum

oleh -
oleh
developer PT Bimar Hekalindo
Yarman Hulu SH, Kuasa hukum Meliani dari kantor Advokat Daely and Partners.

NASIONALNEWS.ID, DEPOK – Kuasa hukum Meliani konsumen perumahan Bumi Sawangan Indah (BSI) akan tempuh jalur hukum. Pasalnya, kliennya sudah melunasi kewajiban membayar angsuran rumahnya, belum menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari developer PT Bimar Hekalindo (BH).

“Sudah kami layangkan surat somasi tapi tidak ada itikad baik membalas surat kami , karena tidak koperatif kami akan melaporkan pihak PT BH ke aparat penegak hukum atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Client kami,” jelas Yarman Hulu SH, Kuasa hukum Meliani dari kantor Advokat Daely and Partners, Kamis (1/10/2020).

Konsumen perumahan Bumi Sawangan Indah (BSI) Kota Depok, Meliani mengaku sudah melunasi kewajiban membayar angsuran rumahnya sesuai perjanjian yang disepakati, namun sampai saat ini pihak developer belum juga memenuhi janjinya.

“Saya sudah melunasi kewajiban saya membayar cicilan rumah sampai lunas dan itu bisa dibuktikan dengan kuitansi pembayaran dan juga foto pelunasan,” terang Meliani.

Namun sampai saat ini pihak developer belum juga memberikan SHM dan IMB rumah miliknya, sesuai perjanjian yang disepakati.

“Sudah tujuh bulan lebih SHM dan IMB milik rumah saya belum juga diberikan padahal dalam perjanjian itu akan diberikan enam bulan setelah pelunasan, malah saya sampai cek cok adu mulut dan dia menantang saya untuk menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” pungkasnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.