Penjambretan Viral di Medsos Diungkap Polsek Kelapa Dua

oleh -
oleh
Kapolsek Kelapa Dua

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Polsek Kelapa Dua menggelar rilis pengungkapan kasus tindak pindana dengan pemberatan (pejambretan) yang viral di media sosial (Medsos), Rabu (8/1/2020). Pihak korban tidak membuat laporan, menempuh dengan jalan damai atau kekeluargaan, pelaku hanya diminta barang yang dirampas diganti.

Press release dipimpin Kapolsek Kelapa Dua, Suprianto didampingi Kanit Reskrim, Akp Jamaludin dan Humas Aiptu Muksin.

Kapolsek Kelapa Dua

Kapolsek menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari patroli siber yang dilaksanakan Polsek Kelapa Dua di media sosial (Medsos) dengan beredarnya rekaman CCTV aksi penjambretan sebuah handphone merek Mito di Jalan Perumahan Dasana Indah Kelurahan Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/12/2019) bulan lalu.

“Korban anak dibawah umur, Handphonenya dirampas, kemudian handphone tersebut dijual oleh pelaku senilai dua ratus ribu rupiah,” ujar Suprianto saat press release di Mapolsek Kelapa Dua.

Berdasarkan rekaman tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang berinisial MR (23) dan MAB (21).

“Namun ayah korban enggan melaporkan kejahatan tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum dan memilih upaya damai atau Restorative justice dengan meminta pelaku mengganti handphone yang telah dirampas,” tandasnya. (Yu)

No More Posts Available.

No more pages to load.