Perintah Bupati Tangerang, Satpol PP Cabut Izin Viper Cafe

oleh -
oleh
Polsek Kelapa Dua

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang akan mencabut izin Viper Cafe yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atas perintah Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Pencabutan izin akan dijadikan tolak ukur untuk untuk tempat lain dalam penerapan PSBB di masa pandemi Covid-19.

Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengaku mendapat perintah dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk mencabut izin Viper Cafe yang kerap membandel melanggar PSBB.

“Pak Bupati sudah memberikan ultimatum perintah pada Pol PP untuk memproses tentang kemungkinan dicabutnya perizinan, yang saat ini masih menunggu peroses yang dilakukan Polri,” jelas Bambang di kantornya, di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggerang, Tigaraksa, Jumat (23/10/2020) siang.

Satpol PP Kabupaten Tangerang masih mencari aturan yang akan dipakai dalam mencabut izin Viper Cafe, karena soal izin tidak ada yang dilanggar hanya jam operasional yang dilanggar dan di dalam aturan PSBB, tidak ada aturan yang mengatur soal pencabutan izin kemungkinan menggunakan Peraturan Daerah (Perda).

“Kami sedang mencari aturan yang kuat untuk pencabutan ini, apakah aturan PSBB sudah cukup untuk mencabut atau kita gunakan Perda tentang tata cara pencabutan izin, nanti kita rapatkan dengan perizinan, pariwisata, kecamatan dan juga desa, yang berwenang mencabut izin adalah perizinan yang mengeluarkan izin,” ungkapnya.

Kejadian viper Cafe akan dijadikan tolak ukur bagi Satpol PP Tangerang untuk menindak bagi cafe, resto dan tempat yang lainnya agar mematuhi aturan PSBB.

” Ini merupakan warning (peringatan-red) bagi yang lain, itulah akibatnya kalau membandel keluar dari aturan yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.