Perumdam TKR Akui Catat Meteran Ditembak

oleh -
oleh
perumdam tkr

NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Tagihan air naik drastis banyak dikeluhan pelanggan Perusahaan Umum Air Minum Daerah Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang. Diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen petugas pencatat meteran tidak turun secara langsung ke konsumen, Perumdam TKR mengaku mencatat meteran dengan sistem tembak dengan dalih pendemi Covid-19.

Kepala Bidang Humas Perumdam TKR, Ahmad Rizal mengatakan, kenaikan terjadi lantaran tidak dilakukannya pencatatan secara langsung karena kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

“Pada bulan Januari 2021 ini kami melakukan pencatatan manual pada masing-masing meteran air pelanggan setelah 10 bulan tidak dilakukan, karena faktor pandemi covid-19,” jelas Rizal kepada Nasional News di kantornya, Selasa (16/2/2021).

Baca juga : Pelanggan Keluhkan Tagihan Air Perumdam TKR Naik Drastis

Menurutnya, retribusi yang dibayarkan konsumen sudah sesuai dengan pemakaian air, pihak Perumdam TKR mengeluarkan kebijakan perhitungan tagihan dari rata-rata pemakaian air oleh pelanggan selama tiga bulan terakhir.

“Kebijakan tersebut dilaksanakan sejak Maret 2020. Kami menghitung tagihan berdasarkan pemakaian air oleh tiap-tiap pelanggan rata-rata selama tiga bulan terakhir. Jumlah tersebut yang kami tagihkan, karena petugas tidak melakukan pencatatan secara manual karena terhalang pandemi,” terang Rizal.

Rizal menuturkan, Perumdam TKR juga mendorong pelanggannya untuk melaporkan jumlah pemakaian air secara mandiri melalui nomor aplikasi WhatsApp Pembaca Meter yang telah disampaikan sebelumnya dan aplikasi Simpel TKR yang bisa digunakan pelanggan untuk mengetahui informasi tagihan, informasi pemakaian air, daftar pasang baru, pengaduan layanan, lapor meter mandiri, serta pembayaran secara online dapat diunduh di Google Play dan App Store.

“Kami sudah mensosialisasikan dua kanal lapor penggunaan air secara mandiri tersebut, sejak kebijakan pecatatan manual pemakaian air ditiadakan sementara. Pelanggan kami dorong untuk lapor mandiri. Namun, tidak semua pelanggan melakukannya,” imbuhnya.

Lanjutnya, kenaikan tagihan pemakaian air oleh pelanggan tersebut dikarenakan hasil pencatatan manual di bulan Januari 2021 menemukan adanya kelebihan pemakaian air oleh pelanggan dibandingkan dari tagihan yang dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian selama tiga bulan tersebut.

“Sehingga kekurangan tagihan tersebut terakumulasi pada catatan meter di bulan Januari, sehingga membuat tagihan melonjak,” ujar Kepala Humas Perumdam TKR.

Berbagai pemicu diasumsikan Rizal, karena selama pandemi ini, pemakaian air di rumah pelanggan meningkat seiring keluarnya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah daerah. Sehingga, aktivitas di rumah pun meningkat yang juga berdampak pada peningkatan penggunaan air.

“Namun ada juga beberapa kasus yang dikarenakan selama ini meteran air pelanggan tidak bisa dicatat secara manual oleh petugas kami karena berbagai hal, misalnya rumah pelanggan tidak bisa diakses, meter buram, adapula terjadinya kebocoran didalam rumah yang tidak terdeteksi sehingga membuat meteran berputar terus,” kilahnya.

Rizalmenambahkan, untuk mengatasi keluhan pelanggan yang terdampak kenaikan tagihan, pihak Perumdam akan memberikan kebijakan untuk meringankan beban pelanggan, terlebih saat ini tengah terjadi pandemi.

“Kebijakannya untuk proses pembayaran tersebut bisa berupa dicicil. Jadi pelanggan mengajukan permohonan untuk mencicil kepada Kepala Cabang dimana lokasi tempat tinggal pelanggan tersebut. Tentunya kami sangat memahami kondisi ekonomi masyarakat saat ini, sehingga kami mengeluarkan kebijakan,” tandasnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.