Perusahaan Milik Irfan Ardiansyah Gugat Wanprestasi, 2 Tergugat Harus Bayar Ganti Rugi Milyaran

oleh -
img 20241002 wa0022

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – PT Trasportasi Indonesia Maju menggugat Badan Usaha dan Badan Hukum yang sedang berperkara soal penghasilan atas pekerjaan yang telah dilakukan pada bulan Januari 2023 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tertanggal 28-04-2022 dan 01-11-2022 tentang Penyedia Armada Angkutan Sewa Khusus Premium dan Pengoperasian Angkutan Sewa Khusus Premium di Bandara Soekarno- Hatta dengan Koperasi Satya Ardhia.

Selain itu, TIM juga menyertakan Turut Tergugat 2 Pihak, yaitu PT. Angkasa Pura II dan PT. Chitra Cogen Internasional.

Menurut keterangan Kuasa Hukum Riri Gusda, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Jum’at, 31Mei 2024 dengan nomor perkara 581/Pdt.G/2024/PN. Tng.

“Kami  Tim kuasa hukum sudah mendalilkan para tergugat telah melakukan Wanprestasi,” kata Riri saat dikonfirmasi di Ruko Golden Boulevard Blok D. 12, BSD City Tangerang Selatan

Selain itu, TIM juga menyertakan Tergugat II, yaitu PT Go To Gojek Toko Pedia Tbk. Dalam SIPP, sidang lanjutan dari gugatan ini akan berlangsung pada Selasa, 01 Oktober 2024 di Ruangan Sidang 6 Mudjono Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya Majelis Hakim telah menentukan acara sidang untuk Bukti Surat dan Penyerahan Replik Asli.

“Kami sangat berharap proses persidangan ini dapat dijalankan sesuai jadwal yang telah ditentukan Majelis Hakim. Dalam ketentuan pasal 1246 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA telah ditentukan tentang 2 (dua) bentuk kerugian, yaitu kerugian yang nyata telah dideritanya dan kerugian atas keuntungan yang sedianya akan diperolehnya, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan gugatan Wanprestasi,” jelasnya .

Tak hanya itu, Riri Gusda juga mengatakan, tak ada alasan bagi para Tergugat untuk menolak tagihan kliennya kepada para perusahaan itu. Dia menyebut pengakuan dalam hukum tak bisa dibantah.

“Pengakuan adanya Perjanjian Kerjasama adalah bukti paling sempurna serta tak dapat dibantah,” kata dia.

Meski gugatan ini telah menggelinding sejak Juni 2024, tapi hingga September 2024 perkara ini belum juga rampung. Riri menyebut TIM optimis melalui Pengadilan, Gugatan dapat diterima dan memberi kepastian untuk perusahaan, di lain sisi Perusahan Kliennya mempunyai kewajiban tanggungjawab kepada para Investor.

Usai ini, kata TIM melalui Kuasa Hukumnya Riri Gusda, perusahaan Kliennya akan fokus melanjutkan transformasi bisnis.

“Fokus untuk melanjutkan proses transformasi bisnis dalam menghadapi tantangan persaingan angkutan, baik dari sisi berbasis online maupun offline,” ujarnya.

Riri menegaskan, sampai dengan saat ini seluruh kegiatan operasional perusahaan, TIM sudah tidak berjalan normal.

“Sebagai perusahaan yang mempunyai izin perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Kode KBLI 49426 Angkutan Sewa Khusus,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.