Polisi Gagalkan Peredaran 680 Gram Sabu di Tangerang

oleh -
Ungkap Sabu
Foto: Polisi saat melakukan penangkapan tersangka SD dan menemukan barang bukti sabu seberat 680 Gram.

NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 680 gram, di Kuburan Cina Tanah Cepe Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.

Sabu bernilai ratusan juta jaringan antar kota kiriman dari Bekasi ini diamankan polisi dari tangan seorang kurir berinisial SD alias Ompong.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo membenarkan pengungkapan kasus peredaran Narkoba yang dilakukan jajarannya.

Ungkap Peredaran Sabu
Foto: Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo didampingi Kanit I AKP Nurjaya, Senin (21/6/2021).

“Benar team dari unit I baru saja melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan antar kota yang dipasok dari Bekasi melalui seorang kurir inisial SD untuk diedarkan di Kota Tangerang,” ujar Kasat Narkoba didampingi Kanit I AKP Nurjaya kepada Nasional News, Senin (21/6/2021).

Saat dilakukan penangkapan lanjutnya, dari sebuah tas yang dibawa oleh tersangka ditemukan 3 paket sabu dengan total berat 680 gram brutto siap edar.

“Dari barang bukti yang ditemukan, sebanyak 300 gram telah diedarkan dengan sistem tempel. Karena dari pengakuan SD, sebelumnya turun 1 Kilogram dari Bekasi,” bebernya.

Dari pengakuan tersebut lanjut Pratomo, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait barang yang telah berhasil lolos tersebut.

“Anggota saat ini terus melakukan penyelidikan, untuk mencari tau siapa dan kemana barang tersebut diedarkan. Semoga bisa terungkap,” harapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SD alias Ompong dijerat dengan Pasal

114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (Iwan)

No More Posts Available.

No more pages to load.