Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Palsu di Jakarta Barat

oleh -
oleh
Polisi amankan ratusan butir pil ekstasi palsu beserta bahan bakunya. (Poto: dokist)

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Satnarkoba Polres Jakarta Barat mengerebek rumah pembuat pil ekstasi palsu, di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (23/3/2019) sore lalu.

Dalam pengerbekan tersebut, Polisi berhasil meringkus dau terduga pembuat pil ekstasi palsu berinisal, HB (36) dan SA (40).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kobes Hengki Haryadi mengatakan, selain mengamankan dua terduga pelaku, anggotanya juga menyita barang bukti ratusan butir pil ekstasi palsu, serta satu set alat cetak.

“Orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja, serta ratusan butir pil ekstasi palsu kita sita dari tangan mereka,” terang Hengki, Senin (25/3/2019).

Sementara, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz menjelaskan, pengerbekan pabik pil ekstasi palsu tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

“Kita lakukan under cover buy. setelah sepakat keduanya melakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket besar berisi diduga pil ekstasi palsu yang di dalamnya ada tiga paket berisi 225 butir diselipkan dicelana yang dikenakan tersangka,” papar Erick.

HB dan SA hanya tertunduk saat diperiksa Petugas. (Poto: dokist)

Erick menambahkan, dari keterangan tersangka, mengakui ekstasi palsu tersebut, terbuat dari paracetamol, bodrek, neo nafasin dan blau.

“Dalam pengerjaannya , tersangka mencampur bahan-bahan tersebut. Itu dilakukan oleh HB, sedangkan SA bertugas sebagai pencetak dengan menggunakan sepidol,” ungkap Erick.

Masih di lokasi yang sama, Deputi Penindakan pada BPOM RI, Dadan mengatakan, perbuatan yang dilakukan para pelaku adalah pelanggaran dalam kesediaan farmasi yang dibuat secara ilegal.

“Contohnya bahan paracetamol jika dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai dengan aturan yang ada, akan menimbulkan efek kerusakan pada ginjal, hati dan gangguan gagal jantung,” ungkap Dadan.

Dadang menambahkan, adanya temuan ini merupakan yang pertama kalinya. Sebab, yang asli sudah dapat merusak kesehadat, lalu bagai mana dengan yang palsu.

“Jangankan pil ekstasi yang palsu, aslinya saja sudah sangat membahayakan bagi kesehatan jika dikonsumsi,” tandas Dadan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang Pasal 196 sub 197 No 36 tahun 2009, tetang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (bb/04)

No More Posts Available.

No more pages to load.