Polisi Tangkap Pelaku Gadai Mobil Rental di Bantul

oleh -
img 20260730 191657

NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Unit Reskrim Polsek Pleret berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental.

Seorang pria berinisial RH (43) ditangkap setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp31,5 juta.

Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian sewa mobil dan satu lembar kwitansi gadai.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Totok Dewanto (60), warga Kapanewon Pleret.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pleret melakukan penyelidikan secara intensif hingga memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Klaten dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut,” ujar Rita, Kamis (30/7/2026).

Kasus tersebut berawal pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban di Jalan Imogiri Timur Kilometer 8,5, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret.

Saat itu RH menawarkan sebuah mobil Daihatsu Gran Max Pick Up tahun 2023 untuk digadaikan kepada korban dengan nilai Rp31,5 juta.

Setelah menerima uang gadai, pelaku kembali menyewa kendaraan tersebut dari korban dengan biaya Rp3 juta per bulan yang dijanjikan mulai dibayarkan pada 15 Januari 2025.

Namun belakangan korban mengetahui mobil yang dijadikan jaminan bukan milik pelaku, melainkan kendaraan rental yang sebelumnya disewa RH.

Kendaraan itu kemudian dikembalikan kepada pemilik rental, sedangkan uang gadai sebesar Rp31,5 juta tidak pernah dikembalikan kepada korban.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menggadaikan kendaraan yang bukan merupakan miliknya. Setelah menerima uang dari korban, kendaraan tersebut ternyata dikembalikan kepada pemilik yang sah sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp31,5 juta,” kata Rita.

Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan dugaan bahwa RH menggelapkan mobil beserta BPKB milik korban.

Selain itu, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus penipuan dan penggelapan.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Pleret,” jelas Rita.

RH dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum melakukan transaksi gadai maupun jual beli kendaraan bermotor.

Masyarakat diminta memastikan legalitas kendaraan dan keabsahan dokumen kepemilikan agar tidak menjadi korban penipuan. (Ridar)

No More Posts Available.

No more pages to load.