Polisi Tangkap Sepuluh Aktivis AB3

oleh -
oleh
AB3

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Aksi tolak Omnibus Law Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) terjadi keributan antara dengan karyawan salah satu perusahaan di wilayah Pasar Kemis, Selasa (3/3/2020) lalu. Hal itu berawal laporan salah satu karyawan yang menjadi korban pemukulan berujung penangkapan sepuluh Aktivis AB3.

Sepuluh orang yang ditangkap adalah Siswoyo, Ahmad Tablawi, M. Sarpin, Tasino, Jejen Setiawan, Imron, Juli Mabruri, M Surya Agus, Irpan Hadi Suryana, dan Rustam Effendi. Sembilan nama pertama adalah anggota KASBI sedangkan Rustam adalah Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang versi Yorrys Raweyai.

Kapolres Resort KotaTangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, bahwa sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, lantaran sebelum proses aksi sudah disepakati antara buruh massa aksi dan polisi, untuk melaksanakan aksi dengan damai.

“Kami menyayangkan kejadian tersebut, karena sebelum rencana aksi dilakukan sudah ada komitmen antara pihak kepolisian dan buruh, untuk melaksanakan aksi damai,” ujar Ade kepada Nasional News di lobby Polresta Tangerang, Rabu (4/3/2020).

Menurutnya, keributan berawal dari peserta aksi yang memaksa masuk kedalam perusahaan, meski pihak perusahaan sudah mengirimkan perwakilan buruh untuk mengikuti aksi.

“Terjadi keributan antara masa aksi dan karyawan yang kemudian terjadi pemukulan dan mengakibatkan dua gigi korban copot,” jelas Kapolres.

Ade menambahkan, buntut dari kejadian tersebut, korban melaporkan aksi pemukulan ke Polres Resort Kota Tangerang.

“Setelah adanya pelaporan dari korban, dari malam sampai pagi, kami menangkap Korlap penanggung jawab aksi dan Karyawan untuk dimintai keterangan. Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan saksi-saksi dan bukti untuk dilakukan pengembangan,” tandasnya. (yu)

No More Posts Available.

No more pages to load.