IPW NASIONALNEWS.ID,JAKARTA-Terkait penembakan terhadap Siswa berprestasi SMK 4 Semarang Jawa Tengah Pada Senin dini hari sekitar pukul 01:00 WIB oleh Bripka R, Indonesia Policy Watch (IPW) angkat bicara. Selasa 26 November 2024
Menurut Sugeng Teguh Santoso ketua IPW mengatakan, adanya peristiwa Pelajar yang tertembak oleh aparat petugas kepolisian dimana terdapat 2 versi, perlu dilakukan pemeriksaan mendalam baik pada pokok perkaranya maupun pada penggunaan senjata Api oleh Polisi.
Versi 1 menyatakan bahwa, Pelajar ini terlibat di dalam satu tawuran dengan membawa senjata dan menyerang petugas ketika dilerai dan versi yang kedua ada bantahan dari saksi di lokasi, bahwa pada jam tersebut tidak ada tawuran
Melalui Voice note Whatsapp Dirinya berbicara “Oleh karena itu menurut saya hal ini harus kita tunggu hasil pemeriksaan dari propam Polda Jateng, dan juga proses penyidikan dalam pokok perkara terkait dengan tawuran,” sambungnya
Baca juga; https://www.nasionalnews.id/hukum/kapolrestabes-semarang-gro-ditembak-lantaran-menyerang-saat-dilerai-tawuran-geng-motor/
Menurut Sugeng, ada suatu bukti yang kuat dengan adanya pihak lain yang ikut tertangkap oleh Polresta Semarang. Ini kan ada indikasi, bahwa memang ada tawuran di lokasi. Sementara ada bantahan dari saksi-saksi yang berada dilokasi kejadian tidak melihat peristiwa tawuran. Nah kita percayakanlah kepada proses penyelidikan oleh polisi dalam pokok perkaranya dan juga propam terkait dengan prosedur penggunaan senjata.
“Satu informasi yang tidak bisa terbantahkan adalah adanya 4 orang anak yang ditangkap dari peristiwa tawuran di lokasi di mana korban tewas terkena tembakan tersebut yang mana tiga orang anak di bawah umur dan 1 orang berusia 20 tahun,” Ujar Sugeng
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, di dalam ketentuan protap penggunaan senjata api dalam tugas kepolisian penembakan penggunaan senjata api oleh petugas kepolisian itu sah dilakukan apabila ada serangan yang mengancam jiwa dari anggota polisi atau masyarakat terancam jiwanya karena adanya serangan yang melanggar hukum nah ini harus dibuktikan dalam pemeriksaan tersebut dalam pemeriksaan oleh propam maupun pemeriksaan dalam pokok perkaranya.
Perlu diketahui, penggunaan senjata api oleh Anggota kepolisian telah diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”), serta di dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (“Perkapolri 1/2009”) yaitu,
1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkann untuk melindungi nyawa manusia.
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila (Pasal 8 ayat [1] Perkapolri 1/2009):
a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 8 ayat [2] Perkapolri 1/2009).
Jadi, penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia. Sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara (Pasal 48 huruf b Perkapolri 8/2009):
1. menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
2. memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
3. memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi
Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkapolri 1/2009).
Pengecualiannya yaitu dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan (Pasal 48 huruf c Perkapolri 8/2009).
Dalam Perkapolri (Pasal 49 ayat [2] huruf a Perkapolri 8/2009).juga mengatur tentang pertanggungjawaban polisi terhadap penggunaan senjata api Jika ada pihak yang dirugikan atau keberatan karena penggunaan senjata api, petugas polisi yang bersangkutan wajib membuat penjelasan secara terperinci tentang alasan penggunaan senjata api, tindakan yang dilakukan dan akibat tindakan yang telah dilakukan.
Selain itu, setelah menggunakan senjata api, polisi harus membuat laporan terperinci mengenai evaluasi pemakaian senjata api. Laporan tersebut berisi antara lain (Pasal 14 ayat [2] Perkapolri 1/2009):
a. tanggal dan tempat kejadian;
b. uraian singkat peristiwa tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, sehingga memerlukan tindakan kepolisian;
c. alasan/pertimbangan penggunaan kekuatan;
d. rincian kekuatan yang digunakan;
e. evaluasi hasil penggunaan kekuatan;
f. akibat dan permasalahan yang ditimbulkan oleh penggunaan kekuatan tersebut.
Laporan inilah yang akan digunakan untuk bahan pertanggungjawaban hukum penerapan penggunaan kekuatan, serta sebagai bahan pembelaan hukum dalam hal terjadi gugatan pidana/perdata terkait penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh anggota Polri yang bersangkutan (Pasal 14 ayat [5] huruf e dan f Perkapolri 1/2009).
Pada prinsipnya, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan (senjata api) dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya (Pasal 13 ayat [1] Perkapolri 1/2009). Oleh karena pertanggungjawaban secara individu terhadap penggunaan senjata api oleh polisi, maka penggunaan senjata api yang telah merugikan pihak lain karena tidak mengikuti prosedur dapat dituntut pertanggungjawabannya secara perdata maupun secara pidana.
>>>>>Imam S