Polisi Tetapkan Empat Tersangka Dari Ratusan Pemuda

oleh -
oleh
Polres Metro Tangerang Kota
Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Robertus Yohanes De Deo saat mendata ratusan pemuda, Sabtu (25/5) poto: ist/nasionalnews.id/kota tangerang.

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pasca didata dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, empat dari ratusan pemuda yang diduga ingin melakukan aksi tawuran ditetapkan Polisi sebagai tersangka, Sabtu (25/5/2019).

Diberitakan sebelumnya, personil gabungan Polsek Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan sebanyak 276 pemuda berikut barang bukti senjata tajam (sajam) berupa puluhan celurit, dua mobil dan 155 motor, di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Sabtu (25/5) dini hari.

Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Robertus Yohanes De Deo mengatakan, ratusan pemuda yang diamankan petugas di kawasan Puspemkot Tangerang, lantaran diduga hendak melakukan aksi tawuran.

“Awalnya ada informasi mereka akan melakukan saur on road dan nongkrong di depan kantor Wali Kota Tangerang. Kami mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan. Alhasil diketemukan berbagai senjata tajam yang disimpan dalam mobil Suzuki Katana Warna Hitam dengan nomor Polisi B 1838 SLO,” papar Robertus.

Tak hanya itu, dari seluruh pemuda yang diamankan, petugas mengambil sebayak 32 orang untuk dicek urine, hasilnya satu orang dinyatakan positif.

“Satu orang dinyatakan positif dan untuk penanganan selanjutnya kita serahkan kepada Unit Sat Narkoba,” terangnya.

Robertus menambahkan, ratusan pemuda yang berhasil diamankan petugas berasal dari luar Kota Tangerang, seperti Kabupaten Tangerang, Tangsel dan Depok.

“Semuanya dari luar Kota Tangerang, ada yang dari Pamulang, Ciputat, Pondok Aren dan Depok. Ada juga dua orang dari Kecamatan Ciledug,” ungkapnya.

Sedangkan empat pelaku yang resmi jadi tersangka dan dapat proses hukum, yakni AA (19), PIP (16) asal Pamulang, M (16) asal Pamulang Timur, Kota Tangsel dan STI (17) asal Depok, Jawa Barat.

“Keempat tersangka kita jerat UU Darurat No 12 Tahun 1951, karena kedapatan membawa dan memiliki senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (aput)

No More Posts Available.

No more pages to load.