Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Orang di Kota Tangerang

oleh -
oleh
Perdagangan Orang

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk empat tersangka sindikat perdagangan orang, di dua kontrakan di wilayah Kelurahan Cikokol dan Pakojan Kota Tangerang, Sabtu (14/3/2020) lalu. Keempat tersangka dijerat Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tanpa legalitas menyalurkan tenaga kerja.

“Pengungkapan tersebut, berdasarkan laporan dari salah satu korban di piket Reskrim, kemudian dilakukan penyelidikan, yang akhirnya mengamankan empat orang tersangka dengan inisial BEW alias YP (39), RY alias R (29), DH (21) dan D alias M (37),” ujar Kapolres Kombes, Sugeng Hariyanto didampingi Kasat Reskrim, AKBP Burhanuddin saat konferensi pers di lobby Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020) sore.

Lanjut Kapolres, dari empat tersangka satu diantaranya seorang perempuan sebagai otak penampung para calon korban sebelum diberangkatkan. Korban yang berhasil direkrut dan diperdaya, dengan terlebih dahulu memberikan pinjaman untuk mengikat sebesar Rp3 juta hingga Rp6,5 juta. Kemudian dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan pelayan di tempat hiburan malam.

“Para tersangka merekrut calon tenaga kerja melalui media sosial facebook, kemudian ditampung ditempat penampungan BEW dan DM. Untuk calon pekerja yang akan ke Batam diberikan pinjaman dengan dijanjikan upah besar, pakaian dan alat kecantikan dengan janji bekerja sebagai pelayan tamu di kafe di batam,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota.

Sugeng menuturkan, tenaga kerja untuk pelayan kafe dikirim ke Batam dipekerjakan oleh mami berinisial S, dan dijanjikan gaji pokok sebesar Rp1.050.000 ditambah uang penjualan minuman beralkohol Rp7.000 per botol serta uang tips dari tamu. Kemudian jika bersedia disetubuhi pelanggan, akan mendapat bayaran senilai satu juta rupiah.

“Tersangka BEW bersama rekannya, telah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2018 lalu dengan 36 orang pekerja sudah diberangkatkan. Namun untuk pekerja yang dikirim ke Batam sebagai pelayan kafe, baru mulai tahun 2020 dengan 16 orang pekerja wanita sudah diberangkatkan. Dalam bisnis ilegal tersebut, BEW mendapat komisi sebesar 3 juta rupiah yang kemudian dibagi-bagi kepada rekannya yang telah membantu mencari para pekerja,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat ini anggota tengah berangkat ke Batam untuk menjemput salah satu korban untuk dibawa ke Tangerang dan telah melakukan koordinasi dengan Polres Kabarelang Batam.

“Saat ini para tersangka bersama barang bukti diamankan di mapolres dan dijerat dengan pasal 2, pasal 4 dan pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (yu)

No More Posts Available.

No more pages to load.