Polres Nabire Serahkan Tersangka Tahap II Kasus Narkotika ke Kejaksaan

oleh -
oleh
Camera720 20200319 180626

NASIONALNEWS.ID, NABIRE – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (193/2020) siang.

Penyerahan berkas tahap II dengan tersangka APP, diterima langsung Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Pratama Leonardus Yakadewa.

Hal ini dibenarkan Kapolres Nabire melalui Kasat Res Narkoba Iptu Agus Suprayitno, bahwa berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B – 298 / R.1.17 / Euh.1 / 03 / 2020, tanggal 18 Maret 2020, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana tersangka APP yang disangka melanggar Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika sudah Lengkap (P.21).

“tersangka melakukan perbuatan itu pada, Senin (03/02/20) pukul 11.30 WIT, dan ditemukan ganja seberat 4,64 gram di TKP,” ungkap Agus.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Bripka Arham bersama Bripka I Putu Nginte Promesta, S.AP yang didampingi Paur Rapkum Bag Sumda Bripka Suwarni, S.Sos yang diterima Jaksa Penuntut Umum Jaksa Pratama Leonardus Yakadewa, SH.

(TRM)

No More Posts Available.

No more pages to load.