Polres Serang Kota Amankan Tersangka Pencabulan Dibawah Umur

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, SERANG – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota, Polda Banten amankan terduga pelaku kasus tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota, Senin (02/09/2019) pukul 10.30 WIB.

Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi kepada awak media, Selasa (03/09/2019) membenarkan telah diamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan dibawah umur atas laporan nomor polisi LP-B / 273/ IX / RES. 1.24 / 2019 / SPKT / Res Serang Kota, tanggal 02 September 2019 atas nama orangtua korban SD (6).

“Kronologinya berawal saat pelaku sedang beristirahat di lapangan daerah Pejaten dan korban sedang bermain di lapangan tersebut lalu tersangka menghampiri korban kemudian tersangka memeluk dan memegang kemaluan korban secara bergantian,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, saksi (ST) melihat korban sedang dipeluk orang tidak di kenal lalu berteriak, kemudian tersangka kabur dan mencari tempat makan. Tidak lama kemudian ketika tersangka sedang makan warga dan orang tua korban sudah ada di belakang tersangka. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Serang Kota.

“Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) UI RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Firman. (bidhum/angga)

No More Posts Available.

No more pages to load.