Polsek Pelabuhan Laut Jayapura, Gagalkan Penyelundupan Satu Kilogram Ganja Kering

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, JAYAPURA – EK (41) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pria paruh baya itu dibekuk aparat kepolisian Polsek Pelabuhan Laut Jayapura lantaran menyembunyikan narkotika jenis ganja kering sebanyak 1 Kilogram, Senin (12/11/2018)

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Papua AKBP. Suryadi Diaz saat dihubungi melalui selulernya membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap tersangka EK.

“Penangkapan dilakukan ketika Kapal motor KM Ciremai melaksanakan kegiatan embarkasi penumpang. EK yang merupakan salah satu buruh TKBM di pelabuhan Jayapura ditangkap pada saat mengangkat tas renjani hendak naik keatas Kapal melalui tangga. Anggota Polsek Pelabuhan Laut yang saat itu sedang melakukan pengamanan mencurigai gerak gerik pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya ,” ujarnya

Lanjut AKBP Suryadi, setelah dilakukan pemeriksaan, anggota berhasil menemukan ganja kering yang dikemas dalam plastik warna hitam dan dililit dengan kelambu nyamuk warna putih.

“Pelaku diamankan di Mapolsek KPL Jayapura guna dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan bahwa tas rinjani yang berisikan daun ganja kering yang dibawanya didapat dari buruh luar berinisial (YF). Rencananya ganja itu akan dibawa keatas kapal yang berada di Dek lima (V) KM Ciremai,” terangnya.

Ia menambahkan, pukul 19.15 WIT, EK (41) bersama barang bukti berupa 31 (Tiga Puluh Satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja kering, dengan berat sekitar 1 (satu) Kilogram, dan 1 (satu) buah tas rinjani warna putih motif gambar kartun anime, diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Jayapura Kota guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),”jelas Suryadi.(Yeri Tarima/Ang)

No More Posts Available.

No more pages to load.