Reklame Balon Walikota Tangsel Diduga Tak Bayar Pajak

oleh -
oleh
Tangerang Public Transparency Watch (Truth)
Suhendar SH MH, Pemerhati kebijakan publik, dan pembina Tangerang Public Transparency Watch (Truth),

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Maraknya bertebaran reklame dan spanduk iklan Banner bakal calon (Balon) Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga tak berizin dan tak membayar pajak. Hal itu disampaikan pemerhati kebijakan publik, Suhendar pembina Tangerang Public Transparency Watch (Truth) kepada Nasioanl News saat ditemui di Mall Bale Kota Tangsel, Senin (2/3/2020).

Suhendar menduga adanya aliran dana yang mengalir ke oknum pejabat Pemerintah Kota Tangsel, sehingga penertiban terkesan tebang pilih. Banyak reklame dan spanduk yang tak berizin, tapi dibiarkan oleh pemkot Tangsel.

“Kalau abang ke lokasi depan Polres Tangsel, ada reklame punya BSD dan bakal calon, tetapi yang di turunkan hanya bakal calon sementara, disebelahnya ada reklame milik BSD tidak diturunkan, dan ada juga di Jalan Tekno, Perapatan Victor berjejer yang tak berizin, setorannya berapa itu,” ungkapnya.

calon walikota tangsel

Suhendar menuding ada oknum pejabat Pemkot Tangsel yang mendapatkan setoran besar, sehingga Satpol PP Tangsel tebang Pilih dalam menertibkan reklame dan spanduk iklan banner. Ia menduga Satpol PP jadi alat politik salah satu calon kandidat Walikota Tangsel dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau reklame dan iklan bener calon lain diturunkan, sementara punya Benyamin Davnie dan Muhamad tidak diturunkan. Mereka yang notabenenya ASN, mereka diuntungkan dong. Saya menduga, dari sekian banyak reklame dan spanduk dia ga berizin, dan ga bayar pajak,” sebutnya.

Menurutnya, dalam proses pemasangan spanduk, reklame dan iklan banner ada izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel dan ada pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah, biasanya ada barcode di baliho tersebut.

Calon Walikota Tangsel
Ada barcode di Baliho Bakal Calon Walikota (Bacalon) Tangerang Selatan (Tangsel), Siti Nur Azizah Ma’ruf

“Pemasangan spanduk itu harus bayar pajak, dari sekian banyak spanduk Bang Ben, coba tanya bukti bayar pajaknya, ada ga,” tanya Suherman.

Suherman menambahkan, kerugian negara yang ditanggung dari maraknya reklame dan spanduk tak berizin diprediksi mencapai ratusan juta rupiah.

“Coba aja dihitung, kalau sewa lokasi fasos fasum itu berapa, sewa pasang spanduk berapa, dikali jumlah reklame tak berizin nilainya berapa, coba tanya DPMPTSP Tangsel,” tandasnya. (yu)

No More Posts Available.

No more pages to load.