Ribuan Miras Disita Satpol PP Kota Depok

oleh -
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny (tengah) menunjukkan minuman beralkohol (minol) hasil sitaan, Rabu (28/8/2019. foto: joko.

NASIONALNEWS.ID, DEPOK – Tim Deteksi Dini, Tim Reaksi Cepat (TRC), dan Tim Buser Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyita 1.500 minuman keras (miras) beragam merek. Minuman beralkohol (minol) ini merupakan hasil razia di wilayah Beji dan Pancoran Mas (Panmas), Rabu (28/8/2019).

“Kami kembali menyita minol dari empat titik toko penjual minol di Kelurahan Beji, Kelurahan Beji Timur, Kelurahan Depok Jaya, dan Kelurahan Depok,” ujar Lienda ratnanurdianny, Kepala Satpol PP Kota Depok.

Lienda mengatakan, minol yang disita tersebut memiliki kadar bervariasi, yaitu memiliki kadar 5 persen hingga 60 persen.

“Saya bersama tim akan terus melakukan pemantauan minol. Hal ini bermaksud untuk menekan adanya peredaran minol, bahkan sampai tidak ada yang menjual lagi,” tegasnya.

Lanjut Lienda, dirinya juga menghimbau masyarakat untuk bersinergi dengan Satpol PP Kota Depok dalam memberantas penyebaran minol. Sinergi tersebut kata dia, dapat dilakukan dengan cara melaporkan jika menemukan peredaran dan penjualan minol di wilayah.

“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif untuk melaporkan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum. Terlebih mengenai keberadaan minol di Depok,” pungkasnya. (joko/angga)

No More Posts Available.

No more pages to load.