RSU Kabupaten Tangerang Klarifikasi Penolakan Pasien Tanpa Swab Tes PCR

oleh -
oleh
hpi rsu kabupaten tangerang
Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSU Kabupaten Tangerang, dr Hilwani (duduk) dan dr Rifki Wakil Direktur Utama RSU Kabupaten saat memberikan klarifikasi kepada insan pers di ruang kerjanya, Senin (15/2/2021).

NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi atas pemberitaan penolakan pasien korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) lantaran tak ada hasil swab tes PCR, Kamis (11/2/2021) kemarin. Kejadian tersebut karena korban Lakalantas datang ke IGD Covid-19 yang saat itu tutup sementara dan pasien akan dilayani bila mempunyai hasil swab tes PCR yang sudah menjadi aturan RSU Kabupaten Tangerang.

Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSU Kabupaten Tangerang, dr Hilwani mengatakan, penutupaan sementara Instalasi Gawat Darurat (IGD) Covid-19 mulai pukul 21.00 WIB Rabu (10/2/2021), sampai dengan pukul 22.00 WIB Kamis (12/2/2021) kemarin, dikarenakan adanya stagnasi pasien di IGD Covid-19 RSU kabupaten Tangerang.

“Stagnasi ini terjadi karena adanya kunjungan yang melebihi dari kapasitas IGD Covid-19, dan juga dikarenakan penuhnya ruang perawatan Covid-19, mulai dari perawatan ruangn biasa, covid sampai dengan ruang perawatan ICU Covid,” terang Hilwani kepada Nasional News di ruang instalasi HPI RSU Kabupaten Tangerang, Senin (15/2/2021).

Baca Juga : Keluarga Pasien akan Perkarakan Pelayanan RSU Kabupaten Tangerang

Menurutnya, penutupan sementara IGD covid harus dilakukan untuk membatasi kunjungan pasien di IGD sehingga dapat mengurangi resiko paparan covid-19 terhadap pasien yang sedang menunggu hasil pemeriksaan dokter maupun tenaga kesehatan yang sedang bertugas di IGD Covid-19.

“Nakes adalah aset yang sangat kritikal di masa pandemi Covid-19 ini, yang kita tidak tahu kapan pandemic Covid-19 ini akan berakhir,” ujarnya.

Hilwani menjelaskan, disaat penutupan sementara IGD Covid-19, IGD RSU Kabupaten Tangerang tetap melayani pasien kegawat daruratan dengan negatif PCR swab atau pasien yang mengancam jiwa, yang apabila tidak segera ditolong akan mengakibatkan kecacatan sampai meninggal dunia.

“IGD Covid RSU Kabupaten Tangerang sudah menyiapkan langkah selanjutnya dengan menambah kapasitas tempat tidur dari 9 menjadi 20 tempat tidur. Pelayanan Laka Gusti diIGD RSU Kabupaten Tangerang akan Kami jadikan bahan evaluasi agat kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” tutupnya.

Wakil Direktur Utama (Dirut) RSU Kabupaten Tangerang Bidang Pelayana Medis, dr Rifki menegaskan, bahwa pasien akan dilayani di IGD bila ada hasil swab tes PCR adalah surat kepurusan (SK) Dirut RSU Kabupaten Tangerang.

“Aturan RSU pasien harus ada swab tes PCR adalah SK Dirut,” pungkasnya. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.