Sat Reskrim Polres Blora Gelar Pelatihan Penanganan Olah TKP

oleh -
20200213 150621

NASIONALNEWS.ID BLORA- Tingkatkan kemampuan personil, Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, Polda Jateng melaksanakan kegiatan Pelatihan Penanganan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (13/2/2020).

“Pelatihan Penanganan Olah TKP” Dipimpin langsung oleh Kabag Sumda Polres Blora Kompol Rubiyanto dan Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo. Seluruh personil Polsek jajaran Polres Blora mengikuti kegiatan tersebut yang digelar bertempat di aula Aryaguna dan halaman belakang Mapolres.

Kabag Sumda, menjelaskan mengenai pentingnya kecakapan sebagai anggota Polri yang bertugas fungsi Reskrim dalam penanganan olah TKP yang benar. Karena penanganan olah TKP merupakan salah satu kunci utama dalam menangani kasus tindak pidana sebagai pungumpulan bahan keterangan dan barang bukti.

Penanganan olah TKP, sesuai perintah Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang, S.I.K, M.H harus dapat di mengerti dan dipahami anggota. Artinya, pelatihan ini secara berkesinambungan harus dilakukan untuk meningkatkan SDM Polri yang Profesional dan berkompeten.

 20200213 150647

“Tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan TKP, dan TKP adalah bank informasi, sehingga olah TKP adalah mengolah informasi. Untuk itu kita wajib melakukan penanganan olah TKP dengan benar. Sebab kesalahan dalam olah TKP akan berimbas pada minimnya informasi,“ terangnya.

Dalam pelatihan penanganan olah TKP tersebut, Kasat Reskrim AKP Herry menyatakan, kedepan jika terjadi kejahatan curas, curat dan curanmor atau TKP apapun, setiap petugas piket, Kapolsek maupun Kanit Reskrim wajib turun ke lokasi kejadian perkara.

Dengan tahapan diantaranya, konsolidasi sebelum penanganan olah TKP, memasang garis polisi sekaligus menjaganya, kemudian menguasai TKP agar proses penanganan olah TKP bisa berjalan lancar dan aman.
“Prinsipnya, TKP dijaga dengan benar dan dalam penguasaan petugas, sehingga masyarakat yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke area,” kata AKP Herry.

“Termasuk Polisi dari manapun yang tidak berkepentingan dalam pengolahan TKP juga dilarang masuk ke dalam batas penguasaan TKP,” imbuhnya.

Idealnya, dalam sebuah penanganan olah TKP, kendati hanya ada 4 orang, mereka harus bisa menguasai TKP tersebut. Mulai dari mengamankan TKP, mengolah informasi di TKP, labeling barang bukti hingga membuat BAP (berita acara pemeriksaan) TKP.

“Diharapkan semua anggota Unit Reskrim Polsek jajaran yang mengikuti pelatihan ini dapat mengerti dan memahami serta diterapkan dalam bertugas dikewilayahan,” pungkasnya. (Zaenal)

No More Posts Available.

No more pages to load.