Satpol PP Kota Tangerang Stop Galian Ilegal di Poris Gaga Batuceper

oleh -
oleh
img 20220411 104743

NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menghentikan kegiatan ilegal galian kabel optik fiber link net di RW 10 Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper. Setelah ada laporan warga, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda), Iwan Syarifudin langsung menerjunkan jajarannya ke lokasi galian.

“Setelah ada laporan warga, Satpol PP langsung terjun ke lokasi mengecek kebenarannya,” ungkap Iwan kepada Nasional News, melalui telepon selulernya, Senin (11/4/2022).

Satpol PP Kota Tangerang

Menurutnya, galian tersebut hanya mempunyai rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai persyaratan mengurus izin di Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Galian kabel optik tidak mempunyai izin, yang ada hanya rekom dari Dinas PUPR Kota tangerang, dan Satpol PP langsung menyetop kegiatan galian tersebut,” tegasnya.

Iwan menegaskan, apabila sudah diperingatkan masih membandel melakukan aktivitasnya, dirinya akan bertindak tegas dengan menyita peralatan kerjanya.

“Tadi sudah diperingatkan, selama belum punya izin tidak boleh ada kegiatan penggalian, kalau masih membandel juga, kita akan sita semua peralatan kerjanya,” tandasnya. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.