Satreskrim Polres Jakbar Ringkus Dua Pemalak

oleh -

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – PetugasSatuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dua tersangka pemalakan yang sempat viral di media sosial pada (5/9/2019) lalu

“Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan Timah Panas lantaran saat dilakukan penangkapan para tersangka berusaha melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga kita lakukan tindakan tegas kepada para tersangka,” ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Dimitri menjelaskan kejadian bermula saat korban melintas di Jalan Daan Mogot Pesing Kebon Jeruk, tiba-tiba didatangi dua orang tak dikenal, dimana salah satu tersangka menggedor-gedor kap mesin mobil milik korban sambil memaksa meminta uang dengan ancaman kekerasan.

Dari dasar laporan yang dibuat korban dan adanya video viral terkait peristiwa tersebut, selanjutnya anggota opsnal Kriminal umum Subnit Jatanras melakukan penyelidikan serta observasi.

“Kita tangkap dua orang tersangka yakni JAF (39) dan A alias F (39) di Putaran Pesing Garden Depan Ruko Grend Mantion, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Senin (9/9/2019) malam,” ungkap Dimitri

Masih kata dia, pada saat akan ditangkap, kedua tersangka berusaha mencoba melawan petugas, hingga akhirnya dapat dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.

” Kedua tersangka merupakan Residivis dalam Kasus Narkoba dimana tersangka baru saja selesai menjalani proses hukumannya,” tambahnya.

Tak hanya itu saja dimana tersangka saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan narkoba, terbukti saat dilakukan pengecekan urine tersangka positif menggunakan narkoba.

Sementara Kasubnit Jatanras Ipda R. George menjelaskan, peran kedua tersangka ini melakukan pemalakan dengan berbagi tugas, JAF berperan memalak korban untuk memperoleh uang dengan menggedor-gedor mobil korban, kalau korban tidak memberikan uang, korban tidak boleh melewati jalan. Sedangkan tersangka A berperan menghadang mobil lain dari belakang dengan menduduki kap mobil milik orang lain.

Adapun barang bukti yang diamankan antaranya satu baju dan celana yang dipakai oleh salah satu tersangka pada saat melakukan tindak pidana pemerasan, Uang sejumlah Rp.67.500, dompet coklat bersama identitas salah satu tersangka, serta rekaman video yang disebarkan melalui salah satu aplikasi Media Sosial ( Instagram )

“Kepada kedua tersangka kita jerat Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 368 KUHP,” pungkasnya. (BB)

No More Posts Available.

No more pages to load.