Sempat Mengelak, Teguh Tersangka Pemerkosa Ditangkap Polresta Banyumas

oleh -
ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan

NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Teguh Priyanto (45) Pria asal Kebumen yang beristri satu dengan dua anak pelaku pemerkosa terhadap perempuan usia 5 tahun di Kabupaten Banyumas Jawa tengah dibenarkan telah ditangkap oleh anggota Polresta Banyumas Polda Jateng, usai gelar perkara pada hari senin sore 26/02/2022 selepas maghrib.

“Iya benar Saudara Teguh sudah ditangkap di hari senin sore selepas mahgrib sekiranya, saya hanya monitor saat gelar perkaranya saja, ketika penangkapan saya tidak ikut, jadi teguh memang sempat mengelak tidak mengakui saat diperiksa namun adanya alat bukti yang kuat serta keterangan korban dan saksi, senin malam usai gelar perkara langsung dilakukan penangkapan dan sudah dilaporkan ke Polda Jateng,” ujar anggota Polresta Banyumas

Sementara menurut keterangan Kakek Korban bukan Teguh saja yang melakukan perbuatan cabul akan tetapi anak laki-lakinya juga ikut yang berusia 15 tahunan.

Dengan sabar SP mengatakan, Jadi pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB anak Saya yang laki-laki itu sedang merumput disamping rumah Teguh yang hanya berjarak 1 meter saja dari tembok rumah teguh, pas saya menjemput Cucu saya dari rumah Teguh karena menangis, anak Saya mendengar percapakan Teguh dengan anak laki-lakinya.

“Dijemput sama Kakeknya jangan-jangan nanti cerita sama Kakeknya, bapak si,, lah kamu juga ikut..,” Tiru SP (percakapan Teguh dengan anaknya) keterangan dari anak SP.

Namun disaat Ibu korban penuhi panggilan pemeriksaan di Unit PPA Polresta Banyumas Senin 26/02/2024, Bunga menjelaskan lain saat dimintai keterangan oleh pihak penyidik.

“Ketika ditanya di Polres bunga menjawab semuanya di tanyain banyak sambil main, sambil makan ya jawab semua, dia dibelikan permen yupi sama Istri teguh dan disaat dilakukan perbuatan tersebut anak saya dibekap mulutnya Cuma kurang jelas apa dengan bantal apa dengan dengan karena anaku mempraktekannya dengan tangan,” singkat Ibu Korban

“Pokoknya Saya minta hukum seberat-beratnya pelaku kejahatan terhadap anak Saya, Saya tidak pernah ikhlas masa depan Anak saya telah dirusak oleh  Teguh,” Tegas Ibu Korban saat dihubungi via Telpon

Atas perbuatannya, tersangka Pelaku cabul terhadap anak dikenakan pasal 82 jo 76 E  no 35 tahun 2014 tentang Undang-undang perlindungan anak.

“Minimal 5 s/d 15 tahun acaman hukumnya,” Jawab Kanit PPA Polresta Banyumas Polda, Ipda Metri Zul Utami melalui pesan Whatsapp 28/02/2024

IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.