Sidang Gugatan Musda Golkar Kota Tangerang Masuk Tahap Pembuktian

oleh -
oleh
Aris Purnomohadi
Aris Purnomohadi kuasa hukum 11 Pimpinan Kecamatan (PK) yang menggugat hasil Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang.

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Gugatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Tangerang yang dilakukan 11 Pengurus Kecamatan (PK) masuk tahapan pembuktian di Mahkamah Partai Golkar, dengan meminta keterangan pemohon, termohon dan saksi-saksi.

Kuasa Hukum Penggugat dari 11 PK Partai Golkar Kota Tangerang, Aris Purnomohadi membenarkan, bahwa akan ada agenda sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Pemohon dan termohon.

“Ya benar, kami mendapatkan surat undangan dari Mahkamah Partai Golkar untuk mengikuti sidang lanjutan, yaitu pembuktian pemohon dan termohon,” terang Aris kepada Nasional News melalui telepon seluler, Selasa (6/10/2020).

Sementara itu, kuasa hukum termohon Edi Faisal membenarkan akan adanya sidang lanjutan gugatan Musda Partai Golkar Kota Tangerang.

“Ya benar, kita telah mendapat undangan, dan sekarang kita sedang mempersiapakan untuk sidang besok bersama kuasa hukum yang lainnya,” terang Edi kepada Nasional News melalui telepon selulernya.

Berdasarkan undangan yang tertuang dalam surat undangan Mahkamah Partai Golkar nomor 123/PAN MPG/X/2020, sidang akan dilaksanakan pada Rabu 7 Oktober 2020 pukul 14.00 Wib sampai dengan selesai di ruang sidang partai Golkar Jalan Anggrek Nelly Murni Xl-a, Slipi Jakarta Barat.

Persidangan tersebut akan dilaksanakan secara langsung, apabila berhalangan maka akan di laksanakan secara virtual Daring atau Online.

Pemohon dan termohon diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi, minimal tiga orang maksimal lima orang. Apabila pemohon dan termohon tidak menghadirkan saksi, maka akan di anggap tidak menggunakan haknya dan sidang akan tetap dilanjutkan. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.