Sidang Perceraian, Dua Saksi Ahli Sebut Buku Nikah Cacat Administrasi

oleh -
oleh
pengadilan agama pandeglang

NASIONALNEWS.ID PANDEGLANG – Sidang kasus perceraian antara Bambang Soesanto dan Mimi Mulyani di Pengadilan Agama Pandeglang meminta keterangan saksi ahli. Dua saksi ahli dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambora Jakarat Barat, menyebutkan buku kutipan akta nikah yang tercatat di KUA Kecamatan Munjul Pandeglang itu cacat administrasi.

Saksi ahli pertama dari KUA Kecamatan Tambora, Muslim Mursaid mengatakan, bahwa buku kutipan akta nikah pernikahan Bambang Soesanto dan Mimi Mulyani yang tercatat di KUA Kecamatan Munjul itu cacat administrasi, karena tidak memenuhi syarat sebab administrasinya banyak yang kurang.

“Saya katakan buku nikah itu aspal asli tapi palsu, dibilang tercatat tapi kekurangannya ada manipulasi data, jadi data-data ini dipalsukan, entah bagaimana buku nikah ini bisa terbit saya juga kurang paham, apa petugas terkait ada hubungan kekerabatan,” ujar Muslim kepada Nasional News di ruang tunggu di Pengadilan Agama Pandeglang, Kamis (29/4/2021).

Baca juga : Tanpa KTP dan KK Mempelai Pria, KUA Kecamatan Munjul Terbitkan Buku Nikah

Menurutnya, harus ada persetujuan pemohon dan data-data pemohon juga harus lengkap, kalau hanya dibuatkan domisili tanpa dilampirkan KTP yang bersangkutan.

“Kalau orang yang menikah resmi dan tercatat di KUA harus mengikuti prosedur, kalau KTP pengantin laki-laki itu di Jakarta harus minta rekomendasi numpang nikah dari RT, RW, Kelurahan dan KUA setempat di Jakarta, barulah dibuat rekomendasi KUA yang dituju, apalagi pak Bambang tidak pernah mengajukan untuk membuat buku nikah, itu pemalsuan data,” jelasnya.

Ada kesalahan data tidak singkron tempat dan tanggal lahir dengan identitas atau KTP yang bersangkutan, lanjut Muslim, apalagi agama yang bersangkutan beda agama.

“Salah satu syarat menikah bila beda agama, salah satunya dikalahkan atau ngikutin agama mana, setelah sepakat berdua ikut agama di salah satu pasangan. Dalam hal ini kan pak Bambang agamanya non muslim, maka harus melampirkan surat keterangan masuk agama islam atau piagam agama islam,” pungkasnya.

Hal yang sama diungkapkan, saksi ahli kedua PJU KUA Kecamatan Tambora, Tajudin mengungkapkan, bahwa menikah resmi tercatat di KUA persyaratan wajib terpenuhi dan harus lengkap ada KTP, KK untuk membuat surat keterangan nikah dan sertifikat beragama Islam.

“Dari data KTP dan KK dibuat surat N1, N2, N4 dan N3 surat persetujuan menikah,” tegasnya.

Menurutnya, proses sidang perceraian terus bergulir karena buku nikah itu sah tercatat tetapi cacat administrasi, karena saudara Bambang yang tinggal dan berKTP Jakarta tidak pernah mengajukan atau memberikan catatan atau data apapun dan tidak pernah mengurus surat untuk menikah di KUA Munjul Pandeglang.

“Itu manipulasi data, pernikahan yang dicatat oleh Negara itu ada KTP, KK, pengantar RT, RW, Lurah, rekomendasi dari KUA setempat dimana ia tinggal, kalau itu terpenuhi itu legal,” tandasnya. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.