SMPN 8 Tangsel Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Bantah Pernyataan Kespsek

oleh -
oleh
smpn 8 kota tangsel

NASIONALNEWES.ID TANGERANG SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membantah pernyataan Kepala Sekolah SMPN 8 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) divonis bebas tidak bersalah. Bahwa dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terbukti bersalah dan dikenakan denda.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Suherman menjelaskan, bahwa pelanggaran KTR dalam sidang Tipiring SMPN 8 Kota Tangsel telah terbukti bersalah dangan barang bukti asbak dan puntung rokok. Pengembalian KTP tersangka karena sudah menjalani sidang tipiring dan juga denda.

“Kalau emang terbukti ga ada asbak, ga ada puntung rokok emang dibebasin, tapikan itu arahannya ada asbak dan puntung rokok, soalnya tidak tertangkap tangan, makannya kami tanya sama kepala sekolah, meja siapa ini yang ngerokok, apa bener yang duduk di meja ini, berdasarkan Perda itu termasuk alat bukti,” jelas Suherman melalui sambungan telepon seluler, Kamis (1/12/2023).

Baca juga : Asbak Berisi Puntung Rokok Bukti Langgar KTR, SMPN 8 Tangsel Bebas di Sidang Tipiring

Satpol PP menyebut pihak SMPN 8 terbukti ada kegiatan merokok di sekolah didenda sebesar 100 ribu karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Didenda, keputusannya itu 100 ribu,” tegas Herman.

Herman menjelaskan, bahwa jika tidak ditemukan alat bukti merokok maka pihak Satpol PP Kota Tangsel tidak akan melakukan proses sidang.

“Kalau yang ga ada bukti di mejanya dan kata kepala sekolah tidak merokok ya kita bebaskan,” ujarnya.

Herman menyebut pernyataan Kepala Sekolah SMPN 8 Kota Tangsel bahwa divonis bebas dan tidak terbukti, itu tidak benar alias hoak.

“Ia bohong, kalau dia tidak datang, didenda verstek, denda lebih dari pengadilan,” pungkasnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.