Spesialis Pencuri Handphone Diringkus Polisi

oleh -
Img 20201111 133221

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Spesialis pencurian handphone yang kerap sekali beraksi di wilayah Jakarta Barat, Jumat (6/11/2020) kemarin, berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.

Tersangka berinisial AG alias GI diringkus di Gang RR, RT 01 RW 09 Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruq Rozi menjelaskan, bahwa anggotanya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku spesialis pencurian handphone.

“Tersangka ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali, baik di wilayah Tambora maupun Tamansari, ” ujar kompol Moh Faruk Rozi, Selasa (10/11/2020).

Tersangka mencari sasaran di rumah kontrakan saat penghuninya sedang tertidur kemudian mengambil handphone.

Faruk menjelaskan, tersangka berhasil diamankan saat Team Buser sedang melakukan patroli kring serse dan menerima informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan pada saat di TKP. Buser dibantu warga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku AG alias GI, diduga telah melakukan pencurian Hp.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada HP tersebut dan ditemukan Komunikasi penjualan HP yang mencurigakan, dan tersangka mengaku telah mencuri dari rumah orang yang tidak dikenalnya sebelumnya,” ujar Kapolsek Tambora.

Kemudian, lanjut Faruk, Unit Reskrim melakukan pengembangan dengan membawa tersangka untuk menunjukan lokasi pada saat melakukan aksinya di Gang RR RT 01 RW09 Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Polisi menemukan korban yang mengaku telah kehilangan HP miliknya, selanjutnya Team Reskrim melihatkan HP yang diamankan dari tersangka dan membenarkan bahwa HP tersebut memang milik korban,” pungkasnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin menjelaskan, bahwa tersangka merupakan spesialis pencurian handphone, yang mencari mangsa saat penghuni kontrakan sedang tertidur dari hasil penyidikan, tersangka juga kerap melakukan aksi jambret di wilayah Tamansari Jakarta Barat.

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 Kuhpidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.