NASIONALNEWS.ID TANGERANG SELATAN – Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar pers realese kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Pondok Aren. Pembegalan motor dengan tersangka anak di bawah umur, mengincar tempat gelap dalam menjalankan aksinya.
“Beberapa waktu yang lalu sempat viral kasus pembacokan dan perampasan kendaraan bermotor tanggal 17,18 dan 20. ada lagi kejadian pembacokan dan perampasan kendaraan bermotor di wilayah Bintaro, kemudian Polsek Pondok Aren melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 4 tersangka anak di bawah umur,” jelas Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin, saat menggelar pers realese di Mapolres Tangsel. Selasa (21/9/2021).
Dikatakannya, tersangka yang terdiri dari 4 kelompok berhasil ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Tangsel dan atas perbuatannya tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini ke 4 tersangka telah tertangkap dan 2 orang lainnya sedang dalam pengejaran, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan 170 KUHP, yang ancaman maksimal hukumannyanya 20 tahun penjara, saat ini masih dalam penyelidikan polsek Pondok aren,” pungkasnya.
Sementara Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Satifa mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan alasan iseng di tempat yang gelap minim penerangan lampu jalan.
“Ada beberapa faktor yang menjadi alasan mereka menjalankan aksinya salah satunya adalah tempat gelap yang pencahayaannya kurang,” ungkapnya.
Didasari faktor tersebut pihak kepolisian Polsek Pondok Aren akan berkoordinasi dengan masyarakat soal beberapa titik daerah yang gelap dan minim penerangam.
“Kami akan memberikan saran dan berkoordinasi dengan lingkungan setempat, agar lokasi-lokasi tersebut diberikan penerangan yang cukup,” tandasnya. (Yuyu)