Tersangka Penyayatan di JPO Olimo Diamankan Polisi

oleh -
Img 20200128 183811

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Petugas Unit Reskrim Polsek Taman Sari Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan terduga penyayatan terhadap korban seorang perempuan berinisial NGT (25) tahun di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Olimo Taman Sari Jakarta Barat.

Sebelumnya tersebar berita tentang adanya korban perempuan yang mengalami luka sayat yang dilakukan orang tidak dikenal, diduga menggunakan silet untuk melukai korban hingga korban mengalami luka sayat di bagian leher hingga kepala.

Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Abdul Ghafur saat didampingi wakapolsek Metro Taman Sari Kompol Alsyahendra serta didampingi kanit Reskrim Kompol Rango Siregar memberikan konfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil menangkap terduga yang menyayat seorang penumpang Trans Jakarta bernama NGT (25). Tersangka diduga menyayat leher korban NGT dengan menggunakan kuku bagian telunjuk.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/1) pagi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, tepatnya di Halte Olimo.

“Alhamdulillah sudah ditangkap gak jauh di sekitar TKP juga, terduga (penyayatan) merupakan seorang perempuan berinisial YAT alias YHY ( 37 th ),” kata Kapolsek Taman Sari, Selasa (28/1/2020).

Kapolsek juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, terduga Y ini tidak bekerja dan sebagai tunawisma serta berdasarkan penelusuran bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sedang mengalami depresi.

“Kejadian ini berawal dari media sosial yang Viral melalui twitter korban yang mengupload foto korban yang menjadi korban penganiayaan oleh seorang,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan dari medsos pihaknya melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Rango siregar mendatangi tempat kejadian perkara dengan melakukan olah TKP.

“Kita melakukan penelusuran ke rumah sakit dan dari rumah sakit kita mendapatkan titik terang terkait pengobatan korban yang mengalami luka. Setelah korban diketahui, kami memandu korban untuk membuat Laporan Polisi di kantor Polsek Taman Saya,” terangnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari kompol Rango Siregar masih, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga, berdasarkan informasi dari warga sekitar lokasi, keterangan dari korban dan dari rekaman CCTV.

“Berangkat dari hasil temuan, informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat untuk menelusuri tempat kejadian dan allhamdulilah tersangka berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi,” ujar Rango.

Ranggo juga menambahkan, sampai dengan saat ini, berdasarkan hasil interogasi kepada terduga yang sempat berubah ubah, diketahui bahwa terduga melakukan hal tersebut secara spontan, dikarenakan depresi yang dialaminya.

“Terduga akan dibawa ke RS Polri untuk dilakukan observasi melalui Dokter Kejiwaan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (BB)

No More Posts Available.

No more pages to load.