NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Kurang dari 24 jam, jajaran kepolisian sektor Jatiuwung berhasil menangkap dan mengungkap motif pembunuhan terhadap pria yang ditemukan tewas bersimbah darah, di Jalan Raya Bayur Kelurahan Periuk Kota Tangerang, pada Kamis (1911/2020) lalu.
“Dalam perjalanan di jalan sepi, tersangka melakukan niatnya dengan mengeluarkan palu kemudian memukul ke bagian kepala korban sebanyak 9 kali, hingga korban tewas berlumuran darah di TKP,” jelasnya.
Setelah menghabisi nyawa korban secara sadis, lalu bergegas meninggalkan korban dengan membawa lari sepeda motor yang digunakan korban saat itu, pelaku juga sempat membuang barang bukti palu yang digunakan tidak jauh dari lokasi.
“Setelah itu sepeda motor korban dibawa pergi ke wilayah Kabupaten Tangerang. Tim kami yang kebetulan pasca kejadian sudah memperoleh berbagai petunjuk di lokasi langsung bergerak cepat mencari dan meringkus tersangka,” jelasnya.
Atas pembunuhan berencana yang dilakukan, tersangka N alias J dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun dan atau 15 tahun penjara. (Wan)