Trantib Curug Ancam Bongkar Bangunan Tanpa IMB

oleh -
oleh
Up3 Serpong

NASIONALNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Kepala seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Curug, Alif berjanji akan membongkar bangunan, bila benar tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Dirinya akan mengecek izin Bangunan dua lantai untuk bengkel tanpa plang IMB yang juga dikeluhkan warga RT 05 RW 04 di Binong Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,

“Saya belum tau, ga ada masyarakat yang melapor ke saya kalau dirugikan oleh bangunan tersebut, kalau memang benar tak berizin dan merugikan akan saya bongkar,” janji Alif kepada NasionalNews ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin(2/3/2020).

Baca Berita Sebelumnya : Bangunan Tanpa Plang IMB Diduga Curi Listrik PLN

Sementara Lurah Binong, Rizki Rizani Pachji menghimbau kepada warganya, bila ada bangunan atau pengembang yang membangun tetapi tidak meminta izin lingkungan untuk melapor ke kelurahan.

“Jika ada bangunan atau pengembang yang membangun tanpa izin laporkan segera ke kami. Selanjutnya akan kami laporkan ke Trantib Kecamatan untuk dilakukan pengecekan, hasilnya akan di laporkan ke kecamatan untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Perkim, dan untuk eksekusi itu kewenangan satpol PP Kabupaten, karena itu alurnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bangunan diduga tak berizin dikeluhkan warga sekitar lantaran jarak bangunan yang terlalu dekat sehingga dikhawatirkan air dari atap bangunan tersebut mengenai rumah warga. Bangunan tersebut akan dibuat bengkel, warga merasa resah akan kebisingan ketika nanti beroperasi. (yu)

No More Posts Available.

No more pages to load.