Viral di Medsos, Polisi Tangkap Terduga Pencabulan Anak di Kota Tangerang

oleh -
oleh
img 20221008 121108

NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG, – Setelah viral di media sosial (Medsos), akhirnya Polisi menangkap Terduga Pencabulan anak di bawah umur di Cibodas Kota Tangerang. Curahan hati (Curhat) seorang Nenek di Medsos merasa kecewa pada proses hukum cucunya berusia 6 tahun menjadi korban pencabulan lima bulan lalu.

Viral di medsos Nenek meminta bantuan kepada wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Langsung direspon Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota dan melalui unit PPA Satreskrim menangkap DH (47 terhadap terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH SIK MSI, mengatakan sebelum penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.

“Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali,” kata Zain, saat memberikan keterangan. Sabtu (8/10/2022).

polres metro tangerang kota lp

Ia mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun ini dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiomi dan 1 buah tas warna hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” ungkap Zain.

Pelaku pun dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.