NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Warga Taman Semanan Indah (TSI) Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat siap menempuh jalur hukum, jika mantan RW 012 Harun Alamsjah tidak segera mengembalikan uang warga yang bernilai ratusan juta.
“Kami sebagai warga RW 012 Taman Semanan Indah meminta kepada saudara Harun Alamsjah untuk segera mengembalikan uang warga yang bernilai ratusan juta, kalau tidak segera dikembalikan maka kami akan mengambil langkah hukum,” kata warga yang bernama WL serta didampingi beberapa warga TSI kepada nasionalnews.id, Sabtu (4/5/2024).
Menurut WL, Harun Alamsjah harus bertanggung jawab, dan menyerahkan uang warga tersebut ke pengurus RW yang baru.
“Uang itu harus dikembalikan ke pengurus yang sah, karena itu uang warga, bukan hak dia. Kita akan melakukan audit, dan harus dipertanggungjawabkan, yang setor berapa orang, berapa nilainya dan yang digunakan berapa ?. Jangan menghindar dari kewajiban karena sudah non aktif dengan SK nomor 25 dari Lurah Semanan,” ujar WL
WL juga mengingatkan ke Harun Alamsjah agar legowo karena semakin berkoar, maka akan membuka aibnya sendiri.
“Kalau dia semakin berkoar ke media-media, maka sama saja dia membuka kesalahan sendiri selama menjabat sebagai ketua RW,” jelasnya.
Sementara, Ketua RW 012 Johanes Hardi menambahkan, terkait persoalan uang IPL warga yang ditransfer ke rekening atas nama Harun/Jap Lie Moy itu pengurus sudah melakukan upaya dengan bersurat ke pihak terkait.
“Surat yang pertama kami kirimkan ke yang bersangkutan pada tanggal 23 April 2024, isi surat tersebut memberikan waktu kepada Harun 1 Minggu, namun surat tersebut tidak diindahkan, dan tidak ada niat baik untuk mengembalikan, lalu kami kembali bersurat dengan persuasif untuk memohon agar yang bersangkutan segera mengembalikan uang warga tersebut dengan memberikan surat kedua pada tanggal 2 Mei sampai batas waktu tanggal 6 Mei namun jika masih tidak ada etikat baik. Sekali lagi pengurus memberikan kesempatan dengan bersurat yang ketiga atau yang terakhir dengan jangka waktu 3 hari untuk ditindaklanjuti. Apabila ternyata tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang warga tersebut, maka pengurus akan menempuh ke jalur hukum. Karena ini uang warga yang harus kami pertanggungjawabkan, bukan uang personal atau uang pribadi,” tegas Johanes Hardi.