NasionalNews.id menyampaikan Permintaan Maaf kepada Yayasan Lentera Bersinar Indonesia dan Masyarakat Pembaca.
Hak Jawab Yayasan Lentera Bersinar Indonesia
Yayasan Lentera Bersinar Indonesia menyampaikan Hal Jawab melalui kuasa hukumnya dari ART Law Office dengan nomor surat : 003/ART Law Office/VI/2024.
Bersama surat ini, Yayasan Lentera Bersinar Indonesia (LBI) mengajukan beberapa point hak jawab atas isi pemberitaan tersebut yang menurut Kami sebagian besar isinya tidak akurat dan menimbulkan kerugian bagi Yayasan LBI, berikut point-point penting hak jawab yang ingin Kami sampaikan :
01. Pemberitaan dengan link media https://www.nasionalnews.id/hukum/lentera-bersinar indonesia-pinta-uang-rp75-juta-rehab-narkoba-anak-di-bawah-umur/ dan https://www.nasionalnews.id/hukum/lambang-bnn-di-lbi-ketua-ipw-ipwl-rehabilitasi-narkoba-gratis/ bagi LBI tidaklah benar mengingat setelah mengetahui bahwa Anak yang merupakan pasien rehab, putra dari ibu warga Kecamatan Kalideres tergolong pasien tidak mampu, pihak LBl tetap merawatnya sementara waktu tanpa meminta dana perawatan.
LBI juga merekomendasikan anak tersebut untuk menjalani rehabilitasi lebih lanjut di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur Jakarta Timur dan membantu mengantarkannya pada Jumat, 21 Juni 2024.
02. LBI bahkan mempersilahkan Anak untuk menjalani proses rehabilitasi di LBl dengan catatan pihak keluarga harus mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar terbebas atau gratis dari semua biaya yang dikenakan.
Walaupun SKTM baru jadi pada Jumat 21 Juni 2024, sementara Anak masuk LBI pada Senin 17 Juni 2024, pihak LBl tetap menggratiskan seluruh biaya yang harus ditanggung oleh pihak anak dan keluarga.
03. Anak yang dirawat di rehabilitasi narkoba Lentera Bersinar Indonesia di Perumahan Citra 3 Blok F1 Pegadungan, Kalideres, Jakarta barat dan diterima dengan baik oleh Wakhid selaku staf di LBI, tidak benar dimintakan uang senilai Rp 7.500.000 sebagai biaya rehabilitasi seperti yang tercantum dalam pemberitaan. Pihak LBl hanya menunjukan price list dan menjelaskan harga yang tercatum dalam price list tersebut untuk keperluan perawatan pasien rehabilitasi, bukan meminta uang sebagaimana diberitakan dalam pemberitaan.
04. Permintaan membayar Down Payment (DP) sebesar Rp.1.000.000 yang diminta oleh pihak LBI kepada ibu dari anak tersebut bisa dipindahkan untuk direhabilitasi di tempat lain, juga merupakan berita yang tidak benar.
05. Pemberitaan yang dimuat di Media nasionalnews.id juga telah mendapat sanggahan dari kakak dari anak dalam bentuk pernyataan tertulis. Menurut Danil dalam pernyataannya, adiknya diperlakukan dengan baik selama masa rehabilitasi dan pihak keluarganya tidak pernah dimintakan sejumlah uang oleh pihak LBI.
06. Selama menjalani masa rehabilitasi di LBl semenjak 17 hingga 21 Juni 2024, pihak LBI dengan ibu anak tersebut melakukan komunikasi intensif melalui pesan whatsapp. LBI bahkan membagikan foto dan video pendek kepada ibunya ketika anak menjalani masa rehabilitasi dengan berbagai metode penyembuhan bersama pasien pengguna narkoba lainnya.
Pemberian informasi berupa foto dan video kepada keluarga anak sangatlah penting untuk menepis persepsi bahwa seolah-olah anak tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya dari LBI terbantahkan.
Yayasan LBI meminta agar point-point hak jawab yang Kami buat ini segera dimuat dalam Media nasionalnews.id untuk menepis persepsi yang tidak baik pada LBI di pemberitaan tersebut. Kami juga meminta kepada Redaksi Media nasionalnews.id untuk menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan pemberitaan yang ditayangkan.
Hormat Kami,
Yayasan LBI
Ronald Firiawan
Ketua
Catatan :
Risalah Penyelesaian Nomor: 33/Risalah-DP/X/2024 Tentang Pengaduan Yayasan Lentera Bersinar Indonesia (LBI) terhadap Media Siber nasionalnews.id Bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Atas dasar itulah NasionalNews.id meminta Maaf kepada Yayasan Lentera Bersinar Indonesia dan Masyarakat Pembaca.
Hak Jawab LBI untuk Ralat dan Koreksi berita pertama yang diterbitkan NasionalNews.id pada tanggal 20 Juni 2024, yang berjudul : Lentera Bersinar Indonesia Pinta Uang Rp7,5 Juta Rehab Anak Di Bawah Umur
NASIONALNEWS.ID JAKARTA – Tempat rehabilitasi Narkoba Lentera Bersinar Indonesia (LBI) meminta uang rehab anak di bawah umur. Hal itu dikeluhkan seorang ibu warga Kecamatan Kalideres.
“Saya dimintai uang 7 juta 5 ratus perbulan untuk biaya rehab anak di Lentera Bersinar Indonesia,” keluhnya, Selasa (18/6/2004).
Minggu, 16 Juni 2024 sehari menjelang Hari Idul Adha anaknya diamankan Polsek Cengkareng dugaan pencurian nyaris diamuk massa, setelah dites urine hasilnya positif memakai Narkoba dan dugaan pencurian tidak terbukti. Kemudian Senin paginya (17/6/2024) dikirim ke tempat rehabilitasi Narkoba LBI di Perumahan Citra 3 blok F1 Pegadungan, Kalideres, Kota Jakarta Barat.
“Waktu datang kesitu mau menemui anak saya, ketika mau masuk ke dalam tempat rehab HP saya ditahan tidak boleh dibawa masuk,” tuturnya.
Menurutnya, dia datang membawa uang Rp5 juta agar anaknya dibebaskan dari rehab, tetapi tidak bisa dan diminta membayar biaya rehab Rp7,5 juta, kalau tidak anaknya akan dipindahkan lebih jauh, uang 1 juta diminta buat DP atau Downpayment.
“Hari Selasa datang kedua kalinya, tidak boleh menemui anak saya, harus buat janji terlebih dahulu melalui nomor telepon admin,” tutupnya.
Ketika dikonfirmasi, Pimpinan Lentera Bersinar Indonesia, Ronald mengakui meminta uang biaya rehabilitasi narkoba sebesar Rp7,5 juta untuk anak di bawah umur.
“Di sini rehab berbayar bukan gratisan, kalau mau gratis buat surat keterangan tidak mampu, kita pindahkan bukan rehab di sini,” jelasnya.
Ronald menantang wartawan memberitakan hal tersebut dan menantang Kapolsek Cengkareng, Hasoloan Situmorang untuk menelpon dirinya.
“Silahkan bro diberitakan, pihak kepolisian sudah menyerahkan ke tempat rehab Polsek Cengkareng sudah tidak ada urusan lagi, suruh Kopolsek Cengkareng atau Panitnya suruh telepon saya, masih sayang ga sama jabatannya dan Kaang masih mau jadi panit ga atau mau dipindah,” tantangnya.
Ronald menambahkan, bahwa kalau tidak ada janji ibunya tidak boleh masuk, harus buat janji sama admin dan nanti dijadwalkan sama admin.
“Harus buat janji, nanti sama admin dikabarin kapan bisa ketemu,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta, Penerus Bonar mengatakan, bahwa wartawan jangan takut diintimidasi dan kalau itu fakta di lapangan diberitakan saja.
“Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi undang-undang pers dan salah satu fungsi Pers adalah kontrol sosial melakukan konfirmasi ketika ada kejanggalan,” tegas Bonar di acara Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang digelar PWI DKI Jakarta, Rabu (19/6/2024) siang.
Menurutnya, wartawan mendapat temuan maupun informasi adanya dugaan pelanggaran atas Undang Undang Perlindungan Anak, sah-sah saja jika melakukan konfirmasi ke tempat dimana dugaan peristiwa itu terjadi.
“Abang silahkan berkomunikasi sama pengawas rehabilitasi narkoba, untuk lebih jelasnya,” ungkapnya. (SL)
Hak Jawab LBI untuk Ralat dan Koreksi berita kedua yang diterbitkan NasionalNews.id pada tanggal 21 Juni 2024, yang berjudul : Lambang BNN di LBI, Ketua IPW: IPWL Rehabilitasi Narkoba Gratis
NASIONALNEWS.ID JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) soroti lambang Badan Narkotika Nasional (BNN) di yayasan Lentera Bersinar Indonesia. Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk pemerintah memakai lambang BNN tempat rehabilitasi Narkoba gratis dibiayai negara.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2011 sebagai pelaksanaan dari undang-undang narkotika terhadap penyalahgunaan atau pecandu narkoba dilakukan rehabilitasi di IPWL untuk dilakukan pembinaan dan rehabilitasi lepas dari kecanduan.
“Berdasarkan ketentuan, IPWL yang ditunjuk oleh BNN maupun oleh institusi Kepolisian dan Kemenkes rehabilitasi tersebut dibiayai oleh negara,” jelas Sugeng kepada NasionalNews.id melalui telepon selulernya, Jumat (21/6/2024).
Menurutnya, semua terkait penegakan hukum dibiayai negara itu aturannya, apabila pihak Kepolisian telah merujuk seorang penyalah guna kepada satu IPWL, penyalahgunaan atau tersangka ini wajib direhabilitasi di sana.
“Kalau tidak mau rehabilitasi, ditutup saja itu IPWL Lentera Bersinar Indonesia nggak usah dibuka,” pintanya.
Sugeng menjelaskan, Kepolisian merujuk pecandu atau penyalahgunaan narkoba ke IPWL yang sudah ditunjuk pemerintah yang dibiayai negara.
“Andaikan keluarga korban memberikan sumbangan ke IPWL untuk rehabilitasi tersebut, itu bentuknya bukan kewajiban tapi sumbangan dan tidak dipatok harga berapa besaran, ya jadi demikian wajibnya adalah gratis kalau tidak mau itu IPWL,” terangnya.
Sugeng menambahkan, tempat rehabilitasi narkoba yang bukan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dikelola swasta tidak menggunakan lambang BNN.
“Apakah statusnya Lentera Bersinar Indonesia itu statusnya IPWL atau tidak, memakai lambang BNN bisa diduga itu harusnya adalah IPWL rehabilitasi narkoba gratis, kalau mematok biaya kemungkinan itu pemerasan,” tandasnya. (SL)