DPRD Minta SOP Dinkes Tarik Obat Sebulan Sebelum Kadaluarsa

oleh -
oleh
DPRD Kota Tangerang
Anggraini Jatmika Ningsih anggota komisi II DPRD Kota Tangerang

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menarik obat sebulan sebelum yang masuk masa expired (kadaluarsa). Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Anggraini Jatmika Ningsih.

Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami tentang pengunaan obat yang masuk masa kadaluaarsa. Selain karena minimnya sosialisasi, pemberian obat kepada pasien juga harus mengedepankan mutu dan kualitas obat yang mendekati masa kadaluarsa. Sebab penyebab kadaluwarsa itu bukan hanya soal batas waktu tapi juga harus memperhatikan tempat penyimpanan.

“Yang kurang itu uji kelayakannya. Apakah layak atau tidak tempat penyimpannya juga harus diperhatikan, harus sesuai suhu tertentu, karena jika tidak fisik obat itu akan rusak dan bisa juga kadaluaarsa,” kata Mika sapaan akrabnya, Kamis (19/11/2020).

“Ya, kami minta SOP obat yang masuk waktu expired ditarik sebulan sebelumnya dan jangan digunakan lagi,” sambung Mika yang juga menjabat Bendahara PDI Perjuangan Kota Tangerang.

Mika juga mengkritisi status Puskesmas Kunciran yang saat ini menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurutnya, BLUD dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi. Seperti halnya pemberian obat kepada pasien.

“Puskesmas jangan dijadikan BLUD. Sebagai sumber PAD. Puskesmas kan menjadi faskes pertama untuk masyarakat. Saya tidak setuju itu. Masyarakat juga tidak gratis karena Puskesmas kan mendapat kapitasi dari iuran BPJS. Jadi Puskesmas itu oleh kita untuk kita,” pungkasnya. (lla)

No More Posts Available.

No more pages to load.